Perantara Suap Bupati Labuhan Batu Dituntut 7 Tahun Penjara
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Maret 2020. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan atau pleidoi.
Umar Ritonga (30) didakwa menerima uang suap untuk Pangonal Harahap saat menjabat Bupati Labuhan Batu. Dia dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Siapa yang menjadi menantu Bupati Tuban? Salah satu pendakwah yang menjadi menantu bangsawan pribumi awalnya adalah penyebar nilai-nilai Islam di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
-
Apa dugaan kasus yang membuat Bupati Labuhanbatu ditangkap? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
Umar Ritonga, yang merupakan orang dekat Pangonal dinilai telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menuntut agar terdakwa Umar Ritonga dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Agung Satrio Wibowo di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 5 Maret 2020. Sidang selanjutnya beragendakan pembelaan atau pleidoi.
Dalam perkara ini, Pangonal Harahap (sudah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap) melalui Umar Ritonga menerima uang yang seluruhnya Rp24 miliar dari Efendy Sahputra alias Asiong (sudah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap) sejak 2016 hingga 2018. Pemberian hadiah itu agar Pangonal memberikan sejumlah paket pekerjaan kepada perusahan-perusahaan yang digunakan Efendy.
Pemberian uang itu di antaranya terjadi pada Desember 2017. Ketika itu, Pangonal menerima cek Rp6 miliar dari Efendy. Pencairan cek itu dilakukan Umar Ritonga menggunakan KTP-nya. Uang itu kemudian diserahkan kepada Pangonal.
Pada Juni 2018, Pangonal menerima cek dari pihak Efendy dengan nominal Rp1,5 miliar. Dia pun kembali memerintahkan Umar untuk mencairkannya.
Lalu pada 17 Juli 2018, Umar diperintahkan mengambil uang tunai Rp500 juta dari pihak Efendy di Bank Sumut Rantau Prapat.l. Setelah mengambil uang itu, petugas KPK menghentikannya. Namun, dia memilih melarikan diri bersama uang yang baru diambilnya dan baru tertangkap sekitar setahun kemudian.
Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7).
Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu. KPK juga orang dekat Pangonal, Tamrin Ritonga, yang juga sebagai perantara suap itu.
Asiong telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Pangonal dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000. Sementara Tamrin dihukum 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga:
Berkas Sudah P21, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Diadili
Kasus Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Divonis 7 Tahun, Bupati Labuhanbatu Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan
Terlibat Suap, Orang Dekat Bupati Labuhan Batu Dihukum 4,5 Tahun Penjara
KPK Tangkap Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Usai Buron Setahun
Setahun Buron, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Kembali Diperiksa KPK