Peras Kepala SMA di Lubuklinggau Rp20 Juta, 3 Anggota LSM Diciduk
Polisi meringkus tiga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena kedapatan memeras sejumlah kepala SMA Negeri. Mereka menggunakan modus ancaman melaporkan dugaan korupsi dana BOS ke polisi jika permintaannya tak dipenuhi.
Polisi meringkus tiga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) karena kedapatan memeras sejumlah kepala SMA Negeri. Mereka menggunakan modus ancaman melaporkan dugaan korupsi dana BOS ke polisi jika permintaannya tak dipenuhi.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni PB (38), SA (39), dan DD (40), semuanya beralamat di Prabumulih, Sumatera Selatan. Salah satu korbannya adalah AG (52), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Lubuklinggau.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menangani kasus DBD? Heru menyampaikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menangani kasus DBD yang cenderung meningkat dengan melakukan fogging atau tindakan pengasapan dengan bahan pestisida yang bertujuan membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit DBD.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Apa itu DANA Kaget? Sebagai informasi DANA kaget adalah fitur dari aplikasi DANA yang memungkinkan pengguna untuk menerima saldo tambahan secara gratis.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
Peristiwa itu bermula saat para pelaku yang mengaku anggota LSM Watch Relation Corruption (WRC) Korwil Sumsel mengirim hasil pemantauan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 13 SMA sederajat di kota itu. Selanjutnya mereka mengirim pesan singkat melaku WhatsApp kepada korban agar segera menindaklanjuti temuan itu.
Dalam pesannya kepada korban, pelaku mengancam akan melaporkan temuannya ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumsel jika dalam waktu tiga hari tidak ditanggapi. Para pelaku mengirimkan dan menunjukkan link berita sejumlah media online terkait temuan mereka sebagai ancaman.
Ketiganya kemudian meminta korban menemui mereka di salah satu rumah makan yang ada di Lubuklinggau, Kamis (11/3). Ketika itulah, mereka meminta uang Rp20 juta dengan dalih tidak akan melanjutkan temuan mereka ke ranah hukum.
Saat itu, korban hanya menyanggupi dan menyerahkan Rp5 juta. Dia pun melapor ke polisi dan tak lama petugas datang menjemput ketiga pelaku.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengungkapkan, ketiga tersangka menakuti dan mengancam para korban terkait penggunaan dan BOS. Sebab, persoalan ini disebutkan telah diperiksa Inspektorat dan BPKP dan hasilnya tidak ada yang dicurigai terjadi tindak pidana.
"Motifnya untuk memeras korban dengan memberikan sejumlah uang. Ketiga tersangka adalah anggota LSM," ungkap Robi, Senin (13/3).
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp5 juta dan mobil minibus bertuliskan LSM WRC Korwil Sumsel. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang diancam lima tahun penjara.
"Kemungkinan masih ada korban-korban lain, itu masih kami kembangkan termasuk sindikat mereka," pungkasnya.
(mdk/yan)