Peras warga dengan tudingan peretas, 2 polisi di Riau ditangkap
Mereka memaksa korban menarik uang di ATM sambil menodongkan pistol.
Bukannya menjadi pengayom dan pelindung, dua polisi berdinas di Polres Kampar malah memeras dan menakut-nakuti warga dengan senjata api. Kedua polisi berinisial Briptu AS dan Bripda AK itu diciduk anggota Polsek Bukit Raya.
"Keduanya diduga terlibat kasus perampasan serta pengancaman dengan menggunakan senjata api," kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (29/3).
Dikatakan Putut, kedua polisi itu memeras korbannya dengan menuduh sebagai peretas (hacker). Selanjutnya, korban dibawa ke mesin ATM buat mengambil uang sebesar Rp 200 ribu.
"Kedua oknum polisi itu inisial AK dan AS kemudian menodongkan senjata api kedinasan kepada korban. Korban tak berani melawan. Lalu handphone milik korban dirampas, kemudian kedua anggota itu pergi," kata Putut.
Tak senang diancam dan diperas kedua anggota Bhayangkara itu, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bukit Raya. Setelah diselidiki beberapa waktu, petugas berhasil melacak dan menangkap kedua polisi itu.
"Senjata api yang digunakan mereka (Briptu AS dan Bripda AK) jenis senpi organik revolver," ucap Putut.
Tanpa perlawanan, AK dan AS digiring anggota Polsek Bukit Raya. Dari tangan kedua polisi itu, turut disita barang bukti berupa senjata api, lima butir amunisi, ponsel, dan topi.
"Saat diperiksa, keduanya mengaku anggota Polres Kampar. Satu di bagian Sarpras (sarana dan prasarana) dan satu lagi anggota Sabhara," ujar Putut.
Baca juga:
Banyak anggota polisi langgar aturan, Kapolda Metro terapkan 3P
Polisi periksa lima saksi kasus polisi bunuh istri di Depok
Diduga peras pengusaha klinik, 2 polisi di Bogor dibekuk TNI
Suka menipu hingga desersi lima tahun, polisi di Makassar dipecat
Kalemdikpol sebut polisi bermasalah hanya 0,01 persen dan itu biasa
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.