Perbakin Bantah Pelaku Penyerangan Mabes Polri Sebagai Anggotanya
"Setelah saya cek di Database Perbakin yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin,” kata Bamsoet
Beredar kartu Persatuan Berburu dan menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) yang diduga milik penyerang Mabes Polri. Dari kartu tersebut, tertera identitas pemilik kartu atas nama Zakiah Aini.
Dewan Pembina Perbakin Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet membantah pelaku penyerangan Mabes Polri merupakan anggota Perbakin.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan Jokowi mengingatkan TNI-Polri untuk mewaspadai drone perang? Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Setelah saya cek di Database Perbakin yang bersangkutan tidak terdaftar. Dia bukan anggota Perbakin,” kata Bamsoet pada wartawan, Rabu (31/3).
Bamsoet menyebut Zakiah Aini adalah anggota klub menembak airsoft gun. "KTA-nya keanggotaan klub nembak air softgun," ujar dia.
Ketua MPR ini menjelaskan sebelum menjadi anggota Perbakin, calon anggota harus melewati rangkaian tes dan syarat. Kemudian ada 3 jenis kartu tanda anggota Perbakin.
"Untuk menjadi anggota Perbakin harus ikut penataran dan test keahlian. Ada tiga jenis kode di atas kanan kartu untuk spesifikasinya yakni TS (Tembak Sasaran), TR (Tembak Reaksi), TB (Tembak Berburu)," katanya.
Semnetara, kata Bamsoet, persyaratan utama untuk menjadi anggota diantaranya seseorang harus menjadi anggota klub menembak resmi Perbakin terlebih dahulu atau setidaknya sudah terdaftar di salah satu klub yang sudah di bawah naungan Perbakin.
"Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dan lain-lain," jelas Bamsoet.
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA klub maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua klub tersebut untuk menjadi anggota Perbakin dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.
Berikut adalah persyaratan dalam pengajuan KTA PERBAKIN:
1.Mendapat Surat Rekomendasi dari Club/ketua club yang bernaung di PERBAKIN.
2.Mengisi Formulir Pengajuan KTA ditandatangani oleh Pemohon yang bersangkutan, dan diketahui serta ditandatangani oleh Ketua Klub, Ketua Pengkab/Pengkot/Pengkab dan Ketua Pengprov Perbakin.
3.Pengisian Formulir Pengajuan KTA harus diketik, tidak boleh ditulis tangan.
4.Melampirkan foto copy KTP sesuai domisili yang masih berlaku.
5.Melampirkan pas foto terbaru berwarna, dengan latar belakang warna MERAH, ukuran 3×4 = 4 lembar dan 4×6 = 4 lembar.
6.Melampirkan foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Dokter.
7.Khusus calon anggota Bidang Tembak Sasaran, yang bersangkutan aktif sebagai atlet menembak dan minimal sudah pernah ikut kejuaraan di tingkat provinsi (melampirkan hasil pertandingannya), atau merupakan Anggota Pengurus PB. Perbakin/Pengprov/Pengkab/Pengkot atau Klub dengan melampirkan SK Pengurus.
8.Khusus calon anggota Bidang Berburu, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran/Pelatihan Dasar Berburu yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran/Pelatihan Dasar Berburu.
9.Khusus calon anggota Bidang Tembak Reaksi, yang bersangkutan telah mengikuti Penataran Tembak Reaksi yang dibuktikan dengan melampirkan foto copy Sertifikat Penataran Tembak Reaksi.
10.Membayar Adminitrasi yang sudah ditentukan.
Baca juga:
2 Orang Diduga Keluarga Penyerang Mabes Polri Sambangi RS Polri Kramat Jati
Densus Geledah Rumah di Kabupaten Bandung, Satu Orang Perempuan Diamankan
Teror Mabes Polri, DPR Nilai Sinyal Darurat Bagi Polisi, BNPT dan BIN
Rumah Dinas Kapolri Dijaga Ketat Usai Penyerangan di Mabes Polri
Jenazah Penyerang Mabes Polri Tiba di RS Polri