Peredaran 226 balpres pakaian bekas selundupan di Sumut digagalkan polisi
Polisi menggagalkan pengiriman 226 balpres atau bungkusan besar pakaian bekas di 3 lokasi di Sumut. Tujuh sopir dan 8 kendaraan yang mengangkut barang selundupan itu pun turut diamankan.
Polisi menggagalkan pengiriman 226 balpres atau bungkusan besar pakaian bekas di 3 lokasi di Sumut. Tujuh sopir dan 8 kendaraan yang mengangkut barang selundupan itu pun turut diamankan.
Tujuh sopir yang diamankan masing-masing: IH, AR, RHDS, AF, ES, RTN, dan MA. Mereka tertangkap tangan saat mengangkut balpres di sejumlah lokasi pada Januari lalu.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
"Penindakan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tanjung Balai," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, Jumat (2/2).
Penangkapan pertama dilakukan personel Polres Asahan di Jalan Lintas Sumatera, Kisaran, Asahan, pada 16 Januari 2018 sekitar Pukul 00.30 Wib. Mereka mengamankan 5 unit kendaraan, terdiri dari: Mitsubishi L300 pikap dengan nomor polisi BK 9234 YG, Mitsubishi L300 Box dengan nomor polisi BK 9220 VR, Suzuki pikap dengan nomor polisi BM 9729 MI, Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BK 1909 TV, dan bus umum Povri BKR dengan nomor polisi B 7353 IZ.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita 46 balpres pakaian bekas. Seluruhnya diduga diselundupkan dari luar negeri melalui perairan Tanjung Balai dan Asahan dengan tujuan Kota Medan.
Penangkapan kedua dilakukan personel Polres Tanjung Balai di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau, Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 05.00 Wib. Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 1 unit l truk Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8188 VQ. Kendaraan yang ditinggalkan sopirnya itu bermuatan 60 balpres pakaian bekas.
Terakhir, tim dari Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan di dua tempat berbeda pada jalan lintas Sumatera, yaitu di Simpang Kawat dan Air Batu, Asahan, pada 22 Januari 2018 malam. Mereka mengamankan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8393 EU dan truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 8404 AU.
"Pada penangkapan ini kita mengamankan muatan sebanyak 120 karung balpres pakaian bekas," jelas Paulus.
Total terdapat 226 balpres pakaian bekas eks luar negeri yang disita polisi. Delapan unit kendaraan turut diamankan untuk menjadi barang bukti.
Masuknya pakaian bekas itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1.184.800.000. Selain itu, pakaian bekas ini juga dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan pemakainya.
"Dari sisi perpajakan juga merugikan. Pelaku masuknya diam-diam melalui perairan. Untuk penindakannya kita koordinasi dengan Bea Cukai," jelas Paulus.
Dalam kasus ini, ketujuh sopir diduga telah dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dan pemberitahuan pabean dan mengangkut barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berupa pakaian bekas. Mereka dijerat dengan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan atau Permendag RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Baca juga:
Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan penyelundupan pakaian bekas
5 Fakta di balik serbuan pakaian bekas selundupan,rugikan RI Rp 30 T
Bea Cukai Medan kembali gagalkan penyelundupan 500 bal pakaian bekas
230 Bal pakaian bekas impor ilegal digagalkan dikirim ke Parepare
Penyelundupan baju bekas mulai marak memasuki Ramadan