Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong
Polres Batang membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar jaringan Aceh. Dua tersangka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan pil koplo dengan modus menyamarkan usahanya dengan warung kelontong.
Polres Batang membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar jaringan Aceh. Dua tersangka ditangkap setelah kedapatan mengedarkan pil koplo dengan modus menyamarkan usahanya dengan warung kelontong.
"Jadi pelaku kelompok Aceh ini nyewa warung kelontong untuk edarkan obat itu agar tak terendus petugas. Dan ada sales pemasok obat tanpa izin edar jenis dextro, hexymer, tramadol, dan trihex," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Senin (27/2).
-
Apa yang sering dilakukan oleh para penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk? Saksi kasus dugaan korupsi timah, Agung Pratama mengungkapkan penambang timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk kerap kembali meski sudah ditertibkan oleh PT Timah maupun aparat penegak hukum (APH)."Pada hari penertiban itu, mereka keluar. Setelah itu kadang beberapa minggu atau beberapa hari masuk lagi," ujar Agung selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2020-2021 dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/9).
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana cara Kemendag mengatasi maraknya peredaran barang impor ilegal? "Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Mendag.
-
Apa modus penipuan yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko. Tak hanya itu, mereka juga akan menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru dan melipatgandakan modal. Bahkan memberikan pinjaman kepada non anggota tanpa memperhatikan reputasi kredit atau credit scoring.
-
Bagaimana upaya polisi dalam menangani kasus tambang emas ilegal Banyumas? “Saya mengimbau pada tersangka termasuk siapa saja yang mengetahui keberadaan saudara DR, bisa memberitahu kami atau kantor-kantor kepolisian terdekat agar dia bisa menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kombes Edy dikutip dari ANTARA.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni Sariyulis M Yusuf (37), warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis (31), warga Kabupaten Bireuen. Mereka mengedarkan obat dengan cara eceran dalam klip plastik agar mendapat keuntungan besar.
"Obat dextro Rp20 ribu per 16 butir, hexymer Rp10 ribu per 6 butir, lalu yarindo Rp10 ribu per 4 butir, Tramadol Rp7.500 per butir, dan trihex Rp3.500 per butir. Omzet para pelaku sangat tinggi antara Rp18 Juta hingga Rp30 juta per bulan," ungkapnya.
Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.Aksi pelaku menjual obat izin tanpa edar terungkap ketika adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran obat dengan modus buka warung. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Dua pelaku kita tangkap di warung desa Rowobelang Kabupaten Batang. Bukti yang kita sita mencapai 1.119 butir obat tanpa resep dokter," jelasnya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 ayat (10) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tandasnya.
(mdk/yan)