Perempuan di Bali Gelapkan12 Mobil Rental dan Palsukan Sertifikat Tanah
Polda Bali menangkap seorang perempuan bernama Ni Putu Erayanthi. Dia diduga telah menggelapkan 12 unit mobil dan melakukan penipuan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Polda Bali menangkap seorang perempuan bernama Ni Putu Erayanthi. Dia diduga telah menggelapkan 12 unit mobil dan melakukan penipuan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan bahwa pelaku melakukan dua kejahatan, yaitu melakukan penggelapan kendaraan mobil dan penipuan menggunakan dokumen SHM palsu.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
"Ini kasus penggelapan (mobil) dan pemalsuan dokumen (SHM). Ada beberapa perusahaan rental maupun pribadi yang melaporkan kepada kita, kurang lebih ada 13 laporan polisi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan obyek kendaraan dan dokumen yang mempunyai nilai ekonomi," kata AKBP Suratno saat konferensi pers, di Mapolda Bali, Kamis (6/4).
"Pelakunya adalah seorang perempuan dan kerugiannya kalau kita kalkulasi hampir Rp 4 miliar hitungan awal," imbuhnya.
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan korban bernama Ismawati. Dia melaporkan peristiwa berawal saat pelaku mendatanginya pada 14 Agustus 2022 . Kemudian, pelaku meminjam uang dengan jaminan kendaraan satu mobil Mitsubishi Xpander yang ternyata bukan miliknya. Pelaku tidak kunjung mengembalikan pinjamannya, sehingga dan korban mengalami kerugian Rp140 juta.
Laporan korban kemudian diproses Polda Bali. Pelaku dua kali dipanggil, namun tidak pernah datang. Selasa (4/4) pihak kepolisian menangkapnya di sebuah indekos elite di Desa Muding, Kabupaten Badung, Bali.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sudah ada 12 laporan kepolisian penggelapan mobil dan satu laporan pemalsuan dokumen SHM dengan korban bernama Siti Mahmudah pada tanggal 29 April 2022. Pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp710 juta dan total seluruh kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.
"Yang bersangkutan menawarkan SHM dengan obyek tertentu dan meminjam uang, dan ternyata setelah dicek oleh yang meminjamkan uang atau korban, dokumen atau SHM-nya ternyata palsu, tidak diakui di BPN dan nilainya cukup besar Rp710 juta," ujarnya.
"Untuk kerugian yang dialami oleh para korban jasa sewa mobil diperkirakan mencapai Rp 3.158.000.000," imbuhnya.
Suratno menyebutkan bahwa modus pelaku melakukan penggelapan dan penipuan cukup lihai. Dia meyakinkan pihak korban dengan membawa mobil sewaan yang akan digadaikan adalah miliknya. Dia juga pandai merangkai kata-kata sehingga korbannya bisa dikelabui.
"Dia menyewa kendaraan dan seolah-olah kendaraan itu punya dia. Kemudian dia gadaikan dan dijual itu modus yang pertama. Modus yang kedua, dia mendatangi seseorang mengutang kepada korban dengan jaminan kendaraan yang disewanya," ujarnya.
"Yang bersangkutan cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda, dan juga dengan rangkaian kata-kata kemudian dia utang kepada korban dengan jaminan dia sewa dari rental itu, dan rata-rata terbujuk rayu dengan kelihaiannya," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya sejak Bulan Agustus 2022. Dia sekurangnya berhasil menggelapkan 12 kendaraan dan ada yang dijual kepada pelaku. Sementara, dalam melakukan aksinya pelaku menyasar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Modus kedua, dia memalsukan SHM menggunakan nama ayahnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini, tersangka dan ayahnya juga terlibat dalam perkara penipuan sertifikat tanah. Di mana ayah yang bersangkutan juga sudah tersangka dengan laporan yang berbeda," ujarnya.
Uang hasil kejahatan itu, dihabiskan pelaku untuk memenuhi gaya hidup. Dia gonta-ganti mobil dan menyewa kos-kosan elite.
"Untuk gaya hidup yang bersangkutan memang gonta-ganti kendaraan dan menyewa tempat-tempat mewah atau kos yang elit dan sebagainya," ujarnya.
(mdk/yan)