Periksa Istri Eks Kader PDIP Saeful Bahri, KPK Buka Opsi Sidik Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyidik dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait kasus Harun Masiku. Opsi itu dinilai terbuka setelah mereka memeriksa Dona Berisa, istri mantan Kader PDIP, Saeful Bahri, Kamis (18/7).
Saeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap kepada mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
"Hari ini Kamis (18/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dengan penyidikan perkara untuk tersangka Harun Masiku," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Penyidik mencecar Dona soal keberadaan Harun. Tim penyidik pun menduga adanya perintangan penyidikan di kasus itu.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK memang tengah mengkaji penerapan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice (OOJ) pada kasus perburuan Harun Masiku.
Pasal OOJ tersebut berkaitan dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi yang kerap kali berkoar lantaran mempermasalahkan handphone mereka yang telah disita penyidik KPK.
"Terkait dengan HM (Harun Masiku) dan HK (Hasto Kristiyanto) di perkaranya HM, perlawanan dari HK dan S (Kusnadi, staf Hasto) apakah akan dikenakan pasal perintangan, pasal 21, ya nanti kita masih kaji seperti apa," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu (26/6).
Selain handphone milik keduanya. Ada juga catatan milik Hasto yang berisikan kegiatan partai bahkan soal pemenangan di Pilpres 2024 lalu.
Keduanya pun melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga ke Komnas HAM karena dianggap pelanggaran HAM, bahkan juga mengajukan ke meja praperadilan.
Di saat bersamaan, Asep juga menegaskan bahwasanya penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR RI itu telah berlangsung sejak empat tahun lalu. Tidak pernah ada penghentian penyidikan kasus itu.
"Karena selalu ada pertanyaan 'kenapa ini dibuka lagi kasus udah lama', sebetulnya bukan dibuka lagi. Dari sejak awal kita tetap melakukan penyidikan di perkara-perkara ini. Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan," jelas Asep.
Berbagai upaya untuk menyeret Harun juga telah dilakukan. Bahkan pada saat mantan caleg PDIP itu terdeteksi di luar negeri, penyidik juga langsung bergerak. Namun, Harun berhasil lolos.