Perjalanan Kasus 'Paman Birin' jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Lolos dari Jeratan KPK
Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor lolos dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemprov Kalsel.
Upaya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi dikabulkan majelis hakim. Penetapan 'Paman Birin' sapaan karibnya sebagai tersangka gugur karena menganggap KPK telah sewenang-wenang.
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
- Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
- KPK Cegah WNA Bepergian Buntut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian. Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," kata Hakim tunggal, Afrizal Hadi dalam amar putusannya, Selasa (12/11).
Kasus ini bermula saat KPK menyidik kasus korupsi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Pemeriksaan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi hingga akhirnya mendapatkan kecukupan alat bukti untuk menunjuk orang yang harus bertanggung jawab dari korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan.
Dalam penyelidikan ini Komisi antirasuah sempat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang terjaring yang merupakan para pejabat di provinsi Kalsel dan dua lainnya yang melibatkan dua orang swasta. Lalu juga didapatkan uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS.
"Sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar dan 500 dolar AS merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Para tersangka pun juga tekah dimunculkan pada saat konferensi pers yang diadakan oleh KPK tanpa adanya Paman Birin yang ternyata lolos dari OTT KPK.
Ghufron mengatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka setelah para pimpinan KPK menyepakati dan telah mengeluarkan ekspos pada 4 Oktober 2024 dan menemukan dugaan bukti yang kuat adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.
Alhasil, KPK terlebih dahulu melakukan penahan terhadap enam orang yakni, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Obok-Obok Kantor Hingga Rumah Dinas Cari Keberadaan Paman Birin
Penyidik KPK sempat melakukan upaya pencarian terhadap Gubernur Kalsel itu ke beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya, namun Sahbirin masih belum ditemukan.
"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Walau penyidik Sahbirin telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penydikan (SPDP), namun dia tidak kunjung memunculkan batang hidungnya.
Budi mengatakan saat ini Sahbirin Noor belum diketahui keberadaannya, dan yang bersangkutan juga tidak menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan.
"Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujarnya.
KPK Tidak Kunjung Terbitkan DPO Sahbirin
Upaya pencarian terhadap Sahbirin yang padahal tidak kunjung membuahkan hasil, KPK masih yakin masih tidak perlu menerbitkan DPO untuk Paman Birin sebab mereka masih meyakini buruannya masih ada di Indonesia.
"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep di KPK, Kamis (7/11).
"Karena kita sudah melakukan pencegahan ya. Sudah menerbitkan pencegahan. Nah kita akan cari juga," sambung Asep.
Asep menambahkan, bila nantinya KPK menerbitkan DPO terhadap Sahbirin, dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan kasus suap yang saat ini sedang berjalan.
"Takutnya ini juga apa namanya mengganggu proses penyidikan kita lakukan. Jadi belum saya bisa kasih tahu nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," tegas Asep.
"Insya Alllah sih informasi kita komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu (Sahbirin) belum ada di perlintasan, belum nyebrang," Asep menambahkan.
Menurut Asep, bila nantinya Gubernur Kalsel itu kedapatan kabur ke luar negeri, baru KPK melakukan upaya jemput paksa.
"Jadi kita ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, Kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi kemana gitu keluar negeri atau ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut," ucap Asep.
Paman Birin Ajukan Gugatan
Di tengah keberadaan Sahbirin yang tidak diketahui keberadaannya, dia tiba-tiba saja mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas dirinya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Gugatan itu juga telah teregister 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK menggugat Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sementara petitum diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang diagendakan digelar 28 Oktober 2024.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10),
Larangan tersebut diberlakukan penyidik KPK karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel.
Sahbirin Tiba-Tiba Muncul Saat Apel di Kantor Gubernur
Setelah beberapa pekan keberadaan Sahbirin Noor yang paling dicari-cari, KPK malah kecolongan dimana yang bersangkutan dapat muncul di kantornya sambil memipin apel. Pada saat Sahbirin memimpin Apel, tampak mengenakan pakaian dinas untuk memimpin apel ASN. Yang kemudian disambut hangat kehadiran pejabat nomor satu di Provinsi Kalsel tersebut karena sudah sekian lama tidak muncul ke publik.
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," kata Paman Birin.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.
"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," ucap Paman Birin.
Selepas apel itu, Paman Birin menyempatkan bersalaman dengan semua ASN dan karyawan/karyawati yang menyebabkan rasa haru dan tangis bagi seluruh pegawai.
"Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman," ungkap seorang pegawai yang tak kuasa menahan tangis.
KPK Kalah Lawan Gugatan Gubernur Kalsel
Tepat sehari setelah munculnya Sahbirin ke hadapan publik, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang putusan gugatan dirinya melawan KPK. Pada keputusan hakim menyatakan status tersangka Paman Birin tidak sah.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim tunggal, Afrizal Hadi dalam amar putusannya, Selasa (12/11).
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan sprindik yang telah diterbitkan oleh penyidik KPK dianggap tidak sah dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
"Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," sebut Hakim.
Kilah KPK Setelah Kalah Gugatan Lawan Sahbirin
KPK pun langsung merespon setelah kalah gugatan melawan Gubernur Kalsel. Mereka mengaku akan mempelajari terlebih dulu putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN).
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Tessa mengatakan pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut, namun menegaskan pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Dia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka dilakukan dengan minimal dua alat bukti.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.