Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi di Sidang
Penetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945 dan Pancasila.
Jokowi menilai persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan.
Perkara Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi di Sidang
Presiden Joko Widodo menyebut persyaratan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan. Bahkan disebutkan pada usia tersebut termasuk produktif mengingat dinamika kependudukan yang sekarang. Hal itu disampaikan oleh Jokowi yang telah memberikan mandat kepada Yasonna Hamonangan Laoly (Kemenkumham) dan Tito Karnavian (Kemendagri) yang diwakili oleh Staf Kemendagri, Togap Simangunsong dalam sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun di Mahkamah Konstitusi.
- 'Sebagian Besar Pendukung Jokowi Kelas Menengah ke Bawah Enggak Peduli Isu Putusan MK'
- Sosok Ketua MK Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Ternyata Paman Gibran Rakabuming
- Puan: Kecintaan Megawati Terhadap Jokowi Tidak Pernah Luntur, Layaknya Ibu kepada Anak
- Batal Dukung Ganjar, PSI: Ojo Kesusu Pilih Capres, Tegak Lurus ke Jokowi
Adapun pada Agendanya yakni mendengarkan keterangan dari Presiden dan DPR RI. Pada Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. "Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali," ujar Togap di ruang sidang MK, Selasa (1/8).
Pun kewenangan mengenai batasan usia capres cawapres memang bukan hal yang haram menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun pembentuk UU berhak melakukan hal itu mengingat dinamika di masyarakat.
"Jika pembentuk UU berpendapat bahwa untuk jabatan/perbuatan tertentu, pembentuk UU menentukan batas usia yang berbeda-beda dikarenakan perbedaan sifat jabatan/perbuatan hukum. Hal itu kewenangan pembentuk UU," ujar Togap.
Meskipun demikian, dikatakan Togap, penetapan batas usia bagi pemimpin negara wajib berpedoman pada UUD 1945, dan pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Selain hal tersebut, juga perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan. "Salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai capres dan cawapres. Sehingga dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang bersifat adaptif, fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan," jelas dia.
Habiburrahman mengungkapkan dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia diperkirakan akan memasuki bonus demografi antara tahun 2020 hingga 2030. Penunjukkan tersebut dinilai produksi masyarakat akan menjulang hingga dua kali lipatnya antara usia anak-anak hingga lansia.
"Jumlah penduduk produktif menyediakan sumber tenaga kerja, pelaku usaha dan konsumen potensial yang sangat berperan dalam percepatan pembangunan," bebernya. "Oleh sebab itu penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres," sambungnya.
Ia pun mencontohkan dengan beberapa negara lain yang mencantumkan batas usia 40 tahun sebagai pemimpin negara. Seperti Korea Selatan, Jerman, Singapura, Filipina dan Irak. Kendati demikian, baik pihak DPR maupun Presiden menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang gugatan ini, MK menggelar sidang gugatan syarat capres/cawapres di bawah 40 tahun. Pihak yang menggugat di antaranya Wali Kota Bukittingi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, hingga dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).