Perkara tidak diterima MK, NasDem ngotot gugat UU Pilkada
Sebab, Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh presiden pada 2 Oktober lalu berpotensi ditolak oleh anggota DPR.
Meski gugatannya tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Partai NasDem tetap ngotot mengajukan gugatan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). NasDem ngotot mengajukan gugatan tersebut karena Perppu Pilkada yang diterbitkan oleh presiden pada 2 Oktober lalu berpotensi ditolak oleh anggota DPR.
"Keputusan ini berarti adalah pemilihan langsung. Cuma kita bedanya kalau yang lain sudah tidak bisa mengajukan kembali, kalau kita dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya apabila Perppu ditolak kita mengajukan kembali," kata kuasa hukum NasDem OC Kaligis usai sidang putusan UU Pilkada di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (23/10).
Kaligis mengatakan, pertimbangan Mahkamah yang menyebut hangus gugatan UU Pilkada karena Perppu Pilkada yang diterbitkan presiden, maka asumsi saat ini adalah pemilihan secara langsung. Sehingga hal itulah yang membuat kliennya menarik kembali gugatan tersebut.
"Jadi posisi sekarang adalah pemilihan langsung. Makanya saya tak mau tarik kembali, kalau tarik berarti saya tak bisa mengajukan kembali," katanya.
Terkait adanya dua kubu di DPR yang salah satu kubu berpotensi menolak Perppu Pilkada. Kaligis berharap tak demikian. Sebab pemilihan kepala daerah lewat mekanisme langsung merupakan demokrasi yang terbaik.
"Ya tentu kita tak berharap demikian," kata dia.
Dalam sidang UU Pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima lima gugatan permohonan. Pertimbangannya, gugatan tersebut gugur setelah diterbitkannya Perppu Pilkada oleh presiden pada 2 Oktober lalu.