Perkawinan beda agama tidak bisa pakai ritual Konghucu
"Karena dalam kepercayaan Konghucu mesti ada pengakuan menjadi umat," ujar Uung Sendana.
Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) memandang perkawinan merupakan sarana untuk menyatukan kebaikan antara dua keluarga yang berlainan marga, mewujudkan pengabdian kepada agama dan kuil leluhur sekaligus sebagai sarana meneruskan keturunan. Oleh sebab itu, MATAKIN menyatakan perkawinan beda agama tidak bisa dilangsungkan.
"Karena dalam kepercayaan Konghucu mesti ada pengakuan menjadi umat," ujar Wakil Ketua Umum Matakin Uung Sendana L Linggaraja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/11).
Meski demikian, menurut Uung, Konghucu tidak menghalangi umatnya jika ingin melangsungkan perkawinan beda agama. Menurut dia, pihaknya hanya dapat memberikan surat keterangan sudah menikah.
"Kita tidak keluarkan surat Li Yuan (surat pemberkatan). Kita akan kasih keterangan sudah menikah," ungkap dia.
Menurut Uung, dalam agama Konghucu dikenal adanya upacara Li Yuan Perkawinan. Upacara ini dilakukan dengan syarat pasangan berasal dari agama yang sama.
"Li Yuan Perkawinan dilaksanakan hanya bagi kedua mempelai yang beragama Konghucu," ungkap dia.
Meski demikian, Uung menyatakan agama bukan penghalang terjadinya perkawinan. Menurut dia, Konghucu juga tidak mengajarkan untuk menarik orang agar menganut ajaran agama ini.
"Kita prinsipnya tidak menghalangi, cuma kan nggak boleh juga menagamakan misalnya Muslim jadi Konghucu," ungkap dia.