Perkosa Keponakan, Paman di Sibolga Ditangkap Polisi
Pemerkosaan itu sudah terjadi sejak Maret hingga Desember 2021. Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari 10 kali.
Polisi menangkap tersangka pemerkosaan di Kota Sibolga, Sumatra Utara, berinisial SHP (31). Mirisnya, yang menjadi korban pemerkosaan itu merupakan keponakan dari tersangka bernama Bunga (bukan nama sebenarnya). Bunga diketahui berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah atas di Kota Sibolga.
Kasubag Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, mengatakan kasus pemerkosaan itu terungkap pada Selasa (14/12). Saat itu korban melaporkan perbuatan tersangka ke istrinya. Kemudian, mereka langsung membuat laporan ke kantor polisi.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Sego Penek muncul? Makanan lezat ini sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda.
-
Bagaimana suasana petilasan Prabu Siliwangi? Mengutip laman resmi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka, Senin (16/1), suasana petilasan Prabu Siliwangi memiliki suasana yang asri.
"Sekitar pukul 22.40 WIB, telah diamankan seorang laki laki inisial SHP dari sebuah rumah di Jalan Melur, Kecamatan Sibolga Utara, Kelurahan Angin Nauli, Kota Sibolga,” katanya, Minggu (19/12).
Sormin menjelaskan, pemerkosaan itu sudah terjadi sejak Maret hingga Desember 2021. Pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari 10 kali.
"Aksi pertama dilakukan tersangka pada Maret 2021 ketika korban baru lulus SMP. Awalnya korban berkunjung dan menginap di rumah tersangka. Selanjutnya ketika malam hari korban sedang tidur seorang diri di ruang tamu. Tersangka pun mendatangi korban dan memperkosanya," jelasnya.
Selanjutnya, ketika korban telah duduk di bangku SMA. Korban dititipkan orang tuanya untuk tinggal bersama tersangka dan istrinya di Sibolga. Sedangkan, orang tua korban menetap di Tapanuli Tengah.
“Dengan tinggalnya korban di rumah tersangka. Membuat tersangka lebih mudah untuk melaksanakan aksinya bahkan korban pernah mengancam akan memberitahukan pada keluarganya," ucap Sormin.
Bukannya takut atas ancaman dari korban. Tersangka malah mengancam balik korban dengan mengaku memiliki rekaman video asusilanya bersama korban. Rekaman video itu akan disebarluaskan jika korban berani melawan dan buka suara.
“Sehingga korban pasrah disetubuhi,” ungkap Sormin.
Namun, video yang disebut tersangka untuk mengancam korban ternyata tidak ada. Hal itu dilakukan tersangka agar bisa terus memerkosa korban. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas Sormin.
Baca juga:
Polres Jaksel Jemput Bola Viral Perawat Ngaku Diperkosa Diduga Sopir Taksi Online
Tega, Pria di Luwu Utara Perkosa Dua Anak Kandungnya
Remaja di Aceh 2 Hari Disekap dan Diperkosa 14 Orang
Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Berusia 14 Tahun di Binjai
Diancam Dipukuli, Remaja 17 Tahun Disetubuhi Seorang Pemuda