Perlawanan Buni Yani usai divonis 1 tahun 6 bulan oleh PN Bandung
Buni Yani menyatakan tidak dapat menerima vonis hakim, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Dia menganggap putusan hakim bentuk kriminalisasi.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani tak terima dengan vonis penjara 1,6 tahun yang dijatuhkan ke kliennya tersebut. Dia akan melaporkan majelis hakim PN Bandung yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial.
"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ujar Aldwin saat ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa kemarin.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kenapa Yenny Wahid keluar dari Universitas Indonesia? Ia kemudian keluar dari UI atas saran sang ayah.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut karena saat memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti. "Lusa Insya Allah," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan.
"Kita sampaikan Minggu depan," katanya.
Buni Yani menyatakan tidak dapat menerima vonis hakim, karena dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan.
"Keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegas Buni Yani.
Kepada massa pendukungnya kemarin, Buni Yani mengklaim tidak bersalah atas video unggahan pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.
Oleh karena itu, ia tetap akan memperjuangkan nasibnya dengan menempuh upaya banding.
"Saya katakan, jangankan penjara, nyawapun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," katanya.
Selain menyebut putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada selama persidangan, Buni Yani menyebut vonis terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi.
"Saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegasnya lagi.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin M. Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)