Permohonan di Tolak MK, Caleg Petahana Golkar Gagal Masuk Senayan
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan caleg petahana Partai Golkar nomor urut 1 Rambe Kamarul Zaman. Hakim menolak gugatan yang diajukan atas adanya perselisihan suara di Dapil Sumatera Utara 2.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU di ruang sidang gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
Rambe dalam permohonannya mendalilkan bahwa terjadi pengurangan perolehan suara sebanyak 2.009 di Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi dari yang seharusnya 54.250 suara. Namun, KPU hanya menetapkan perolehan Rambe sebanyak 52.441 suara.
Kemudian, Rambe menyebut KPU Nias Barat melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Mulai dari prosedur, tata cara, dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara.
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Hakim MK Arief Hidayat menyebut, berdasarkan bukti dan saksi terbukti masalah yang didalilkan termohon telah diselesaikan pada saat rekapitulasi secara berjenjang. Kemudian tidak terbukti terjadi adanya pengurangan suara terhadap Rambe.
"Oleh karena itu dalil pemohon mengenai adanya pengurangan suara pemohon sejumlah 2.009 suara di Kabupaten Nias Selatan tidak terbukti," ujar Arief saat membacakan pertimbangan.
Dengan ditolaknya permohonan itu, Rambe Kamarul Zaman tetap memperoleh 52.441 suara atau terbanyak kedua setelah Lamhot Sinaga sebesar 53.398 suara. Partai Golkar sendiri hanya memiliki satu jatah kursi di Dapil Sumut 2, sehingga Lamhot yang melenggang ke Senayan.
Baca juga:
MK Tolak Gugatan 'Foto Cantik' Caleg DPD NTB, Evi Apita Maya Tetap Lolos ke Senayan
Kabulkan Gugatan Gerindra, MK Perintahkan KPU Hitung Suara Ulang di 135 TPS Sumut
Hari ini MK Bacakan Putusan 55 dari 260 Gugatan Caleg Pemilu 2019
KPUD Bisa Langsung Tetapkan Caleg Terpilih Usai Putusan MK
Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024 Tunggu Putusan MK
KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK