Perpanjangan Badrodin harus dengan Perppu bila tidak langgar UU
"Syarat kapolri adalah aktif. Kalau mau diperpanjang berarti merevisi UU atau Perppu," ujar Desmond.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Badrodin Haiti akan menimbulkan permasalahan baru. Sebab, akan melanggar beberapa UU Kepolisian.
"Kalau bicara perpanjangan (masa jabatan Kapolri) ada masalah. Pasal 30 ayat 2 batas pensiun Polri 58 tahun. Syarat kapolri adalah aktif. Kalau mau diperpanjang berarti merevisi UU atau Perppu. Tanpa itu, berarti presiden melanggar undang-undang kepolisian, sumpah jabatan, berarti melanggar konstitusi," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
Menurutnya, jika presiden mau mengeluarkan Perppu, maka prosesnya bisa terbilang panjang. Itupun kalau Perppu tersebut disetujui DPR. Kalau Perppu tak disetujui DPR maka akan ada kekosongan kapolri.
"Apapun hari ini belum jelas. Ini biasanya kompolnas mengumumkan orang. Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) rapat para jenderal mengeluarkan juga. Wanjakti biasanya usulkan beberapa nama," ungkapnya.
Dia menjelaskan usulan nama wanjakti untuk calon kapolri bisa sama dengan kompolnas atau mengurangi maupun menambah nama, dari nama yang muncul biasanya akan dikirim ke presiden.
"Biasanya presiden mengeluarkan nama. Kalau hari ini wanjaknya sudah ada. Berarti kemungkinan tidak presiden akan memperpanjang, kan belum tahu. Karena wanjakti akan merekomendasikan apakah diperpanjang atau menunjuk orang baru," kata Desmond.
Meski demikian, sebaiknya menunggu usulan wanjakti Mabes Polri. Dia menyadari persoalan calon Kapolri memang hak prerogatif presiden, tapi pasti ada pertimbangan di dalamnya.
"Tentunya orang yang ditunjuk aman bagi beliau dan bisa diperintah. Prerogatif pada intinya itu," kata Desmond.