Pertimbangan Hakim Vonis Juliari karena Menderita Dihina Masyarakat Dinilai Janggal
Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi Juliari itu dinilai janggal. Terlebih praktik rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dilakukan mantan politisi PDIP perjuangan itu tak sebanding dengan para korban.
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menyoroti pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskannya bersalah.
Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi Juliari itu dinilai janggal. Terlebih praktik rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dilakukan mantan politisi PDIP perjuangan itu tak sebanding dengan para korban.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
"Saya pikir sangat janggal kalau hal tersebut dipertimbangkan jadi hal yang meringankan," kata Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
Feri membandingkan dengan kasus-kasus pencurian lainnya yang turut pelaku juga mendapatkan cacian dari masyarakat. Namun tidak pernah masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
"Pencuri sendal saja di masjid dicaci maki juga orang sekampung tapi tidak pernah mendapat keringanan hukuman. Kenapa koruptor dapat ke istimewaan itu," ujar dia.
Dia juga menyoroti dasar hukum digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi lebih tepat digunakan jaksa dalam menjerat Juliari ketimbang pasal Pasal 12 huruf b.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diketahui mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup. Sementara jaksa sebelumnya menuntut Juliari 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan ganti rugi Rp14,5 miliar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Di mana ada unsur keadaan tertentu yaitu kalau korupsi pada saat keadaan tertentu yang menurut penjelasan UU adalah ketika negara dalam keadaan bahaya, atau dalam keadaan bencana. Jika terjadi tindak pidana korupsi maka hukumannya adalah hukuman mati dan paling ringan seumur hidup," kata Feri.
Sehingga dia menilai jaksa tak tepat menjerat Juliari Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut dia, keputusan hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa merupakan diskon dari pengadilan bagi Juliari yang melakukan korupsi pada saat pandemi Covid-19.
"Jadi bagi saya apalah diskon yang cukup besar bagi pelaku korupsi di tengah bencana dari pengadilan," kata dia.
Kritik terkait vonis Juliari juga dilayangkan peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola. Dia menilai hukuman 12 tahun tak sebanding dengan perbuatan dilakukan Juliari.
"Kami menilai vonis yang dijatuhkan sangat rendah dan tak memikirkan rasa keadilan publik," kata dia.
Terlebih, lanjut Alvin, Juliari yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial sudah seharusnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal dalam dakwaan pertama.
"Terdakwa seharusnya pantas dihukum pidana penjara seumur hidup, menimbang jabatannya sebagai pejabat publik dan tindakan yang dilakukan saat masa bencana," tegasnya.
Cacian Kepada Juliari Jadi Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19. Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.
Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Selain itu, hakim melanjutkan, Juliari selama persidangan yang berjalan empat bulan ini selalu hadir dan tertib. Dia dinilai kooperatif tanpa bertingkah dengan membuat berbagai alasan yang menghambat jalannya persidangan.
"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," jelas hakim.
Adapun hal yang memberatkan adalah tindak pidana korupsi Juliari dilakukan dalam kondisi bencana darurat non alam yakni pandemi Covid-19. Sementara mantan kader PDIP itu malah terus menyangkal segala perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria. Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," katanya.
Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Vonis Juliari Lebih Berat dari Tuntutan, Jaksa KPK Diminta Evaluasi Diri
Juliari Batubara Cuma Dibui 12 Tahun, Dihitung-hitung Sama Saja Dapat Rp104Juta/Bulan
VIDEO:Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun, Hakim Beri Keringanan Karena Sering Dihina
MAKI Soroti Vonis 12 Tahun Juliari: Hakim Cari Aman
Tanggapi Vonis 12 Tahun Juliari, ICW Bilang “Harusnya Seumur Hidup di Penjara"