Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di kawasan jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.
- Bukan Cuma Pejabat Pemprov DKI Purnatugas, Pramono Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bangun Jakarta
- Pengungsi di Jakarta Selatan Ditampung di Posko Depan Kantor UNHCR, Polisi dan TNI Gantian Berjaga Pagi hingga Malam
- Komplotan Pemalsu SIM di Jakarta Selatan Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap
- Jambret Nekat Beraksi di Siang Bolong Curi HP Pesepeda
Pesepeda yang HP-nya Dijambret Ternyata Istri Prajurit TNI, Ini Tampang Pelaku eks Residivis
Tiga pelaku jambret ponsel di kawasan jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu ditangkap. Korban yang HP-nya dijambret ternyata istri seorang prajurit TNI.
"Korban ini adalah istri daripada seorang anggota TNI yang mana pada saat itu sedang bersepeda, kemudian diambil handphonenya dari belakang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/1).
Ketiganya kini sudah ditangkap yakni Bobby (BG), Andi (AW), dan Ateng (AK). Ketiganya residivis yang pernah ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tersangka BG maupun AW ini dua-duanya dijatuhi hukuman sebanyak 2 kali. Dengan kasus serupa. Kemudian tersangka dengan inisial AW ini sudah pernah dihukum selama 4 tahun. Untuk tersangka inisial AK itu pernah dihukum selama 4 tahun," kata Dirreskrimum.
Ketiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus penjambretan ini dialami NW istri prajurit TNI saat bersepeda di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. Dilihat dari rekaman CCTV yang beredar, pelaku berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor dan langsung memepet korban.
Setelahnya, pelaku langsung merampas handphone milik korban yang ditaruh pada holder di sepedanya. Akibat aksi pelaku itu, korban pun terjatuh ke trotoar.