Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar
Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Meskipun kerap menimbulkan korban jiwa, nyatanya masih ada yang menenggak miras oplosa.
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Orang Sesak Napas Kemudian Tewas Terkapar
Enam Korban Menjalani Perawatan
Empat warga di Dok IX Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua, meninggal dunia usai menenggak minuman keras hasil oplosan.
Racikan minuman miras oplosan diduga campuran alkohol 96 persen, air dan minuman lokal lainnya. Tetapi untuk memastikan kandungannya, polisi masih melakukan penyelidikan
Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan, selain empat korban, terdapat enam orang lainnya juga ikut meminum minuman keras tersebut. Mereka kini menjalani rawat jalan dan satu lainnya menjalani rawat inap di rumah sakit.
- Pasutri di Subang Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Warga Tewas usai Tenggak Miras Oplosan
- Janjian di Sosmed, 2 Kelompok Remaja Tangerang Tawuran Jelang Subuh & Satu Tewas Kena Sajam
- Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
- Pesta Miras Oplosan Berujung Maut, 4 Warga Jayapura Tewas dan 3 Orang jadi Tersangka
Adapun keempat korban tewas yakni YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43). Keempatnya meninggal dunia pada Jumat (1/9) lalu.
Kronologi
Peristiwa itu bermula saat korban meminum minuman keras di Komplek Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura. Pesta miras berlangsung pada Sabtu (2/9) hingga Minggu (3/9) dini hari.
Pagi harinya, korban mengeluh sesak napas, pandangan gelap. Kemudian pukul 11. 00 WIT, para korban dilarikan ke RSUD Dok 2 Jayapura, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan yakni satu jerigen lima liter berisi alkohol, dua buah jerigen lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau, dua botol kaca bertuliskan Robinson Whiskey, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor merk Hock, satu buah penanak nasi, panci dan baskom warna merah.
Para pelaku nantinya diancam dengan Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun.
Tiga Orang Ditangkap
Berkaitan dengan kasus ini pula, polisi juga menangkap tiga orang dari dua lokasi berbeda. Mereka diduga sebagai peracik miras.
Dua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura. Sementara satu pelaku ditangkap di Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," kata Kapolresta.
Untuk memperjelas kasus ini, satu korban yang meninggal dunia tengah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Papua.
"Iya dilakukan autopsi dan kami telah membawa bukti-bukti ke Labfor, sehingga akan memperjelas kandungan dalam miras oplosan," ucap AKBP Victor Mackon.