Petugas Ngurah Rai ungkap Pasutri penerima paket ineks dan sabu dari Thailand
Terungkapnya Pasutri tersebut, berawal pada Selasa (24/7) lalu, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, mencurigai paket kiriman barang asal Thailand yang bertempat di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pasangan Suami-Istri (Pasutri) yang menikah Siri yakni Nunu Ahmad Matin (28) Alias Farhat dan Yulia Fahrani (25) alias Yuli, diamankan oleh tim gabungan Polda Bali, dan Bea Cukai Ngurah Rai, karena kedapatan mempunyai narkotika jenis ineks dan sabu.
Terungkapnya Pasutri tersebut, berawal pada Selasa (24/7) lalu, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, mencurigai paket kiriman barang asal Thailand yang bertempat di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa Denpasar mendapatkan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha? Penghargaan diterima Wali Kota Denpasar, Bali, IGN Jaya Negara mendapat penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja kerasnya memimpin dan mengembangkan Denpasar menjadi pusat perkotaan berkelanjutan dan berkualitas.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
"Petugas mencurigai sebuah paket barang kiriman berisi 27 tas wanita dengan nomor HAWB/CN : 4156971151 dan penerima atas nama 'LIA'. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, di dalam lipatan setiap tas ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram brutto sebagai sediaan narkotika," ucap Syarif Hidayat, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT. Bertempat di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu (1/8).
"Hasil uji pendahuluan dengan narkotest NIK dan Hasil Pengujian Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya mengungkapkan bahwa kristal putih tersebut adalah sediaan narkotika jenis Metamphetamine HCL (Sabu)," jelas Syarif.
Syarif juga menjelaskan, mendapat barang bukti tersebut petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan melalui Controlled Delivery bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Pasutri tersebut.
Selain itu, menurut Syarif, dari hasil penggeledahan tempat tinggal kedua tersangka di Pemogan Denpasar, Selatan, juga ditemukan sebuah ransel yang berisi kristal berwarna putih yang merupakan narkotika jenis Metamphetamine dan 13 butir Inex dengan kode G1 s.d G8 dengan total berat 53,79 gram brutto.
"Sementara itu, untuk modusnya narkotika tersebut disimpan dalam pegangan tas yang terbuat dari bahan selang dan dimasukan kedalamnya," jelas Syarif.
Sementara AKBP Sudjarwoko selaku Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, menjelaskan bahwa Pasutri tersebut adalah sebagai penerima barang untuk di Bali dari pengiriman pelaku yang saat ini masih dilakukan penyelidikan.
"Mereka merupakan pasangan suami-istri tapi nikah siri. Keterlibatan keduanya mereka saling memberi informasi atau jalan keluar negeri ataupun di Bali untuk narkotika," ujarnya.
Kedua Pasutri tersebut, terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar).
Baca juga:
Bawa ganja dan ekstasi, tiga WNA diamankan petugas Bandara Ngurah Rai
Mau diedarkan di Bali, penari bar asal Thailand bawa sabu senilai Rp 2 M
Polisi tetapkan bos Snowbay TMII jadi tersangka atas kasus narkoba
Polisi gelar perkara, tentukan status bos Snowbay positif narkoba
Bos Snowbay Waterpark TMII WN Korsel positif narkoba
Selundupkan sabu dalam popok, WN Vietnam dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta