PHRI Jabar Nilai Pengetatan Minuman Beralkohol Lebih Realistis Dibanding Pelarangan
Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menyatakan, sosialisasi mengenai RUU Minol harus lebih gencar agar tidak menimbulkan salah paham.
Pelaku Industri di sektor Pariwisata dan Hiburan berharap Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) tidak membuat minuman beralkohol dilarang secara penuh. Pembatasan serta pengetatan tempat dan jual beli minuman beralkohol dianggap lebih realistis.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, aturan mengenai aturan yang berhubungan dengan minuman beralkohol sudah diatur oleh Pemerintah Kota Bandung sejak lama yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Dimana lokasi Rumah Guguk di Bandung? Lokasinya berada di tengah kota Bandung, persisnya di Kelurahan Cidadap, Kecamatan Sukasari.
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa yang dilakukan Uu Ruzhanul Ulum dalam acara botram bareng warga? Uu juga menyampaikan pesan khusus.Uu meminta maaf atas semua kekurangannya saat menjadi Wakil Gubernur Jawa Barat, mendampingi Ridwan Kamil.
Pembahasan RUU Minol diharapkan lebih fokus pada sektor yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Contohnya, Hotel di wilayah unggulan wisata yang kerap didatangi wisatawan mancanegara. Atau pengetatan tempat dan umur yang bisa membeli minuman beralkohol.
"Aturan misalkan hotel mana saja yang bisa menjual dengan izin. Jadi saya kira memang lebih fokus ke tempat penjualannya saja," kata dia, Sabtu (14/11).
Sementara itu, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menyatakan, sosialisasi mengenai RUU Minol harus lebih gencar agar tidak menimbulkan salah paham.
Secara prinsip, dia akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Namun, jangan sampai hal ini bisa berdampak signifikan pada sektor industri hiburan. Dari data yang dimilikinya, di Kota Bandung saja ada ratusan tempat yang menjual minuman beralkohol. Dari mulai hotel, kafe hingga bar.
"Saya belum tahu detil RUU ini. Yang ramai kan soal larangan minum (minuman beralkohol). Kalau dilarang pasti berdampak (terhadap perekonomian). Kalau dibatasi lebih bagus dan realistis," terangnya.
"Mudah-mudahan hasil dari RUU ini bisa berkeadilan dan pembahasannya dilakukan secara komprehensif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, usulan RUU Larangan Minol kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11). Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.
"18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945," kata Illiza dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Dia menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca juga:
Pria Ini Ditangkap Lantaran Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol dan Tantang Polisi
Pemprov NTT Desak Baleg DPR Tinjau Ulang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Perajin Miras Tradisional 'Sopi' di NTT Tolak RUU Minuman Beralkohol
FX Rudy Nilai RUU Larangan Minol akan Berdampak pada Pariwisata Solo