Pihak Dandhy Laksono Desak Polisi Terbitkan SP3
"Kita sedang menyiapkan sebuah legal opini untuk itu," jelas dia.
Pengacara Alghiffari Aqsa, kuasa hukum pendamping Dandhy Laksono, mendesak Polda Metro Jaya agar merilis Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 untuk kliennya. Sebab, pasca tidak dilakukan penahanan terhadap atas kasus dugaan cuitan bernada SARA, status tersangka masih melekat.
"Pertama kita akan melakukan desakan terkait SP3, jika tidak saya rasa kita akan mendiskusikan lagi ke Dandhy apakah ini akan melakukan praperadilan atau kita tunggu saja di persidangan," kata pria karib disapa Algif ini di Kantor Sekretarian Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
-
Bagaimana Dyah Hayuning Pratiwi menguasai lapangan dan dekat dengan masyarakat? Menurut Hasto, penghargaan itu merupakan bentuk kerja keras Bupati Purbalingga yang menguasai lapangan dan dekat dengan masyarakat sehingga program Bangga Kencana bisa berjalan sukses.
-
Apa saja yang dilakukan warga Dago Elos saat berdemonstrasi? Warga juga membentangkan spanduk, dan membakar ban hingga mengganggu lalu lintas.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Bagaimana cara aktivis perempuan menyuarakan isu-isu perempuan dalam demonstrasi? Massa juga menyuarakan beragam isu perempuan melalui poster, spanduk dan orasi selama unjuk rasa berlangsung.
Guna mendukung hal terkait, Alghif dan timnya sudah menyiapkan sejumlah bukti bahwa apa yang yang dituduhkan terhadap kliennya adalah tidak benar.
"Kita sedang menyiapkan sebuah legal opini untuk itu," jelas dia.
Alghif menilai apa yang dialami terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi warga negara yang sepatutnya dijamin oleh Undang-Undang. Dia melihat apa yang dilakukan Dandhy hanya menyampaikan informasi yang baik, juga berguna bagi masyarakat di tengah kabar yang tertutup di Papua.
"Justru Dandhy mengklarifikasi banyak isu di Papua dan justru agar tidak menimbulkan keonaran," tutur mantan pengacara LBH Jakarta ini.
Seperti diketahui, Aktivis Dandhy Laksono diamankan Polda Metro Jaya kemarin malam dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
Cuitan Dandhy soal Papua yang berisi konten sejumlah foto-foto korban kekerasan, dan video pertokoan yang terbakar, pula foto jenazah tertembak dengan darah menggenang dan sebagainya, dinilai polisi mengandung konteks SARA dan berpotensi menimbulkan kericuhan di masyarakat.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Dandhy Laksono Cerita Alasan Berkicau soal Papua yang Berujung Penetapan Tersangka
IMM & PMII Malang Gelar Salat Gaib untuk 2 Mahasiswa Kendari Tewas saat Demo
Polisi: Cuitan Dandhy Mengandung SARA, Belum Bisa Dicek Kebenarannya
Polda Metro Soal Penangkapan Dandhy Laksono: Polisi Bisa Membuat Laporan Sendiri
Dandhy dan Ananda Badudu Ditangkap, Istana Akan Komunikasi dengan Kapolri
Saat Jokowi Balik Badan Ditanya Penangkapan Dandhy dan Ananda Badudu