Pilkada 2020, KPU Tetapkan Sementara 12.532 TPS di Sumbar
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, pihaknya memperkirakan hanya akan ada sekitar 11 ribuan TPS dalam Pilkada 2020. Namun, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan 3.691.592 pemilih, tercatat sementara jumlahnya mencapai 12.532 TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memperkirakan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak 2020 bakal bertambah, karena Pandemi Covid-19.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar Nova Indra mengatakan, pihaknya memperkirakan hanya akan ada sekitar 11 ribuan TPS dalam Pilkada 2020. Namun, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan 3.691.592 pemilih, tercatat sementara jumlahnya mencapai 12.532 TPS.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
"Awalnya kita perkirakan hanya 11 ribuan TPS, namun setelah melihat jumlah DPS yang meningkat, tercatat ada penambahan 1 ribuan TPS pada Pilkada kali ini," kata Nova Indra kepada merdeka.com di Padang, Kamis (17/9).
KPU juga memperkirakan, jumlah TPS ini akan kembali meningkat saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti. Bukan berhubungan dengan jumlah pemilih, namun lebih kepada aturan batasan jumlah pemilih yang hanya diperbolehkan 500 pemilih untuk setiap TPS.
"Berdasarkan aturan PKPU terkait pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Corona, maka hanya diperbolehkan 500 pemilih per TPS. Kami perkirakan, saat penetapan DPT dan TPS, akan terjadi penambahan yang cukup signifikan lagi," ujar Nova.
Selain itu, dari penetapan jumlah TPS termasuk DPS tersebut, jumlah TPS terbanyak berada di Kota Padang dengan 1.939 TPS, diikuti Kabupaten Agam sebanyak 1.377 TPS, dan Kabupaten Pesisir Selatan dengan 1.099 TPS.
Sedangkan untuk jumlah yang paling sedikit, terdapat pada daerah Kota Padang Panjang dengan 123 TPS, dan Kota Solok dengan 125 TPS.
"Saat ini, kita terus melakukan perbaikan data pemilih, termasuk jika pemilih bertambah tentu akan berdampak pada jumlah TPS nantinya. Namun untuk angka pasti, pada Oktober mendatang, saat penetapan,” pungkas Nova.
(mdk/gil)