Pimpinan KPK berkumpul evaluasi kelemahan lawan praperadilan SetNov
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai putusan Hakim Cepi Iskandar yang memenangkan gugutan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto (SetNov). Kendati demikian, Novanto pun masih belum dianggap sudah aman meski status tersangka atas dugaan keterlibatan korupsi e-ktp sudah tak lagi melekat.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan meneliti kembali hasil putusan Hakim Cepi. Karena menurutnya, pihaknya masih bisa kembali menjerat Novanto sebagai tersangka. Hal itu dilakukan oleh Setiadi bersama tim karena mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomor 4 Tahun 2016.
"Yang mana di dalam aturan MA menyebut bahwa apabila dalam penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru," kata Setiadi usai persidangan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Dimenangkannya Novanto pada saat sidang putusan praperadilan, Setiadi mengaku, pihaknya melakukan langkah berikutnya dengan mengevaluasi titik yang menjadi kelemahan. Setiadi pun menambahkan, jika tim penyidik bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pimpinan KPK akan berkumpul untuk merancang atau menyusun strategi yang baru.
"Kami akan melakukan konsolidasi dan evaluasi. Dalam hal putusan ini kami tak boleh melakukan eksaminasi atau apapun komentar," tandasnya.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangkanya batal.
"Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto yang dikeluarkan terhadap termohon tidak sah," kata Hakim Tunggal, Cepi Iskandar, yang membacakan putusan di PN Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (29/9).
Hakim juga menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan ini juga, lanjut dia, sekaligus sebagai dasar hukum penyidikan terhadap Ketua Umum Golkar itu harus dihentikan.
"Hakim memerintahkan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata Cepi sambil mengetuk palu tindak sidang usai.
Baca juga:
Hakim kabulkan praperadilan Setya Novanto, status tersangka batal
Nurdin sebut praperadilan Setnov tak berkaitan dengan struktur Golkar
KPK kecewa hakim menangkan praperadilan Setya Novanto
Pengacara Setnov: keputusan Hakim sudah sesuai fakta persidangan
Ini poin gugatan Setya Novanto yang dikabulkan oleh Hakim Cepi Iskandar
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.