Pimpinan KPK ingin kasus Novel Baswedan dihentikan meski sudah P-21
"Perkara ini juga kan muncul dalam situasi yang tidak normal," ujar Zulkarnain.
Terkait kasus penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu yang menimpa penyidik KPK, Novel Baswedan, Pimpinan KPK Zulkarnain berharap kasusnya segera dihentikan. Dia juga berharap Novel segera dibebaskan.
"Kalau dari harapan saya, secara pribadi ya dihentikan saja," katanya di Gathering KPK, Ciawi, Bogor, Jumat (20/11).
Menurutnya, penghentian perlu dilakukan karena kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut diusut di saat hubungan antara KPK dan Polri tidak baik. Dia menilai kasus Novel datang dalam situasi yang tidak normal.
"Perkara ini juga kan muncul dalam situasi yang tidak normal," ujar dia.
Kemudian, ia juga menuturkan pihaknya segera berkoordinasi dengan unsur pimpinan KPK dan kejaksaan terkait berkas Novel yang akan segera dilimpahkan.
"Artinya kita koordinasi. Kita ingin hubungan kelembagaan bagus,"pungkasnya.
Diketahui, Kasus Novel pun segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap (P-21). Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Novel untuk hadir di Mabes Polri pada Senin (23/11) guna pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejati Bengkulu.
"Kalau Novel tidak datang pada Senin, ya kami beri panggilan kedua. Kan sudah ada ketentuan hukumnya," ujarnya.
Novel disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, 18 Februari 2004, dengan pelapor Yogi Hariyanto.
Kasus itu terjadi ketika Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu. Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan oleh polisi terhadap para pelaku pencurian sarang walet di Bengkulu.
Baca juga:
Ini perjalanan kasus Novel Baswedan
Berkas Novel Baswedan segera dilimpahkan ke Kejati Bengkulu
Abraham Samad minta polisi juga hentikan kasus BW dan Novel Baswedan
Diperiksa Bareskrim 8 jam, Novel dicecar 35 pertanyaan
Novel penuhi panggilan Bareskrim untuk kasus penembakan
-
Di mana terjadi baku tembak antara TNI-Polri dan KKB di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Kapan baku tembak antara TNI-Polri dan KKB terjadi di Intan Jaya? Rentetan kontak senjata antara TNI-Polri dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua terjadi di Kabupaten Intan Jaya sejak Minggu (21/1) hingga Selasa (23/1).
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana tanggapan Polri terkait kasus Aiman Witjaksono? "Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023