PK Mardani H Maming, Pakar Hukum Minta Hakim MA Tolak Diintervensi
Hudi mengatakan, PK Mardani H Maming layak ditolak Majelis Hakim MA.
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta hakim Mahkamah Agung (MA) menolak diintervensi terkait peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Hudi mengatakan, PK Mardani H Maming layak ditolak Majelis Hakim MA. Salah satu alasannya, tidak ada novum baru dan dalil yang diajukan Mardani H Maming lemah.
âPK itu harus ada novum (bukti baru). Jika dalilnya lemah memang selayaknya PK harus tidak diterima oleh MA. Apalagi dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi sudah kalah (tiga nol) artinya majelis hakim sebelumnya pasti sudah mendalami Judex facti dan Judex yuris yang mendukung putusannya,â kata Hudi, Kamis (29/8).
Hudi lantas mengingatkan, keputusan Majelis Hakim untuk menolak PK Mardani H Maming tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Dia menegaskan, para hakim harus mandiri dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun termasuk terpidana dalam mengambil setiap keputusan yang ada.
âHakim sebagai aparat penegak hukum yang digaji oleh negara seyogyanya berpihak kepada negara bukan kepada perorangan, semua demi kepentingan negara, apalagi pelaku korupsi itu mantan aparatur negara seyogyanya hukuman lebih berat dari sekedar 12 tahun penjara,â ungkap Hudi.
Hudi menyoroti langkah eks Bendum PBNU tersebut kembali mengajukan PK ke MA. Dia mengatakan, kerap kali PK yang diajukan terpidana hanya mencari peluang untuk membebaskan diri dengan mengajukan novum yang mengada-ngada.
âKebanyakan dari kasus PK itu hanya cari peluang untuk âmembebaskanâ diri dengan cara mengajukan novum yang dikaitkan (mengada-ngada) dengan fakta sidang. Seyogyanya semua bukti telah disampaikan saat sidang di tingkat pertama di sanalah âpertempuranâ sesungguhnya untuk mendapatkan keadilan,â tandas Hudi.
Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman MA.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin PK Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses PK Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Nama Wakil Ketua MA Suharto diduga terlibat dalam PK yang diajukan Mardani H Maming. Namun, Suharto menepis anggapan intervensi dalam proses PK Mardani H Maming. Dia menegaskan, hakim merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
"Loh hakim itu merdeka dan mandiri," tegas dia, Selasa (27/8).
Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta MA menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Alasannya, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
âKami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,â kata Greafik.
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
- Panduan Lengkap Memilih Bahan Bakar Berdasarkan Bilangan Oktan
- Sowan ke 'Dedengkot Betawi' Babe Nuri, Pramono Beberkan Program Kesejahteraan bagi Warga Jakarta
- Inspirasi Sistem Parkir Inovatif dari Negara-negara Maju
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024