PKS Minta Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Transparan dan Akuntabel
Menurutnya, proses pengisian pejabat kepala daerah pengganti di tahun 2022 dan 2023 mendatang sudah menjadi PKS sejak awal. Saat itu, PKS mendorong opsi pilkada tetap berlangsung di 2022 dan 2023.
Ketua DPP PKS Nabil Ahmad Fauzi mendorong penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah transparan dan akuntabel. PKS mendorong setiap proses pemerintahan dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang sah berlaku.
"Prinsipnya PKS mendorong setiap proses pemerintahan dijalankan sesuai dengan perundang-undangan yang sah berlaku serta dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokratis, transparan, akuntabel dan partisipatif," katanya lewat pesan tertulis, Kamis (6/1).
-
Kenapa BPH Migas dan Gubernur Sulawesi Utara menandatangani PKS? "Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Bagaimana cara PKB menentukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta? Saya sejak keputusan banyak yang harus diambil, dilemanya saya tidak ikut-ikut, saya serahkan ke Desk Pilkada," kata Cak Imin kepada wartawan di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/7).
Menurutnya, proses pengisian pejabat kepala daerah pengganti di tahun 2022 dan 2023 mendatang sudah menjadi PKS sejak awal. Saat itu, PKS mendorong opsi pilkada tetap berlangsung di 2022 dan 2023.
"Atau opsi perpanjangan masa jabatan terbatas kepala daerah definitif sampai setelah pemilu 2024," ucapnya.
Baca juga:
Demokrat Usul Ada Fit And Proper Test Bagi Pj Kepala Daerah
Komisi II: Mendagri Butuh Wamen untuk Siapkan Penjabat Kepala Daerah
Nabil menyebut, sikap PKS tegas dan jelas yaitu memastikan para pengisi pejabat kepala daerah baik Pj Gubernur, Bupati, Wali kota wajib memenuhi prasyarat sesuai Undang-Undang. Serta memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
"Yang juga tidak kalah penting adalah prinsip netralitas sebagai ASN harus dikedepankan, mengingat mereka akan menjabat sampai dengan selesainya Pemilu 2024," pungkasnya.
Ayat (10)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (11)
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan
Diketahui, ada 101 Kepala Daerah habis masa jabatannya tahun 2022. Kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah itu, nantinya bakal diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini sebagai konsekuensi tidak diubahnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sejumlah jabatan kepala daerah tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ‘nganggur’ dua tahun menunggu Pilkada.
(mdk/eko)