PKS Siap Bila Diminta Masukan Soal Uji Formil UU IKN
PKS menyatakan tegas menolak UU Ibu Kota Negara. Sehingga bila diminta, PKS siap memberikan bahan dan masukan terkait UU IKN dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja disahkan DPR RI telah diajukan uji formil di Mahkamah Konstitusi. Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil pada Rabu (2/2).
Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menghormati gugatan tersebut. Setiap warga memiliki hak untuk menguji undang-undang yang dihasilkan pemerintah dan DPR.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Apa yang di dorong oleh Puteri Komarudin kepada pelaku UMKM? “Kita masih punya celah yang perlu dipersempit. Makanya, kami harapkan bimbingan teknis (bimtek) ini bisa semakin mendorong pelaku UMKM beralih ke arah digital. Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),” ungkap Puteri dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Senin (4/12).
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Hak semua warga untuk menguji UU yang dihasilkan DPR melalui MK," kata Mardani kepada wartawan, Kamis (3/2).
PKS menyatakan tegas menolak UU Ibu Kota Negara. Sehingga bila diminta, PKS siap memberikan bahan dan masukan terkait UU IKN dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"PKS tegas menolak UU IKN dengan segala penjelasannya. PKS siap jika diminta bahan atau masukan," kata Mardani.
Uji formil ini juga menunjukkan bahwa publik memiliki catatan terhadap UU Ibu Kota Negara.
"Ini juga menunjukkan bahwa UU ini punya catatan dalam pikiran publik," kata Mardani.
Terkait dugaan konspirasi dalam UU IKN, Mardani mengakui memang diaturnya sejumlah hal strategis dalam undang-undang ini memiliki jebakan eksekutif. Sebab DPR tidak bisa mengawasi sepenuhnya aturan turunan UU IKN.
"Memang turunan UU IKN punya 'jebakan eksekutif' karena tidak bisa sepenuhnya diawasi. Walau DPR sudah mengikat dua lampiran sebagai bagian utuh UU IKN," ujar Mardani.
Kenapa UU IKN Digugat
Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
(mdk/lia)