Pledoi belum siap, sidang kasus TPPU Nazaruddin ditunda minggu depan
Total nilai TPPU Nazaruddin diperkirakan mencapai Rp 83,6 miliar.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010, Muhammad Nazaruddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, dengan agenda membacakan nota pembelaan (pledoi). Namun Nazaruddin meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pledoinya tersebut.
"Saya mohon diberikan waktu satu minggu lagi Yang Mulia," ujar Nazaruddin kepada Majelis Hakim pimpinan Ibnu Basuki, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
Menanggapi pernyataan mantan bendahara Demokrat tersebut, Hakim Ibnu Basuki kemudian memberikan waktu satu pekan ke depan bagi Nazaruddin dan kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi.
"Saya persilakan, saya sudah memperkirakan itu tebal (berkas) jadi saya maklumin, cuma saudara minta satu minggu, kalau dua minggu saya maklumin," ujar hakim.
Atas hal tersebut, sidang terpaksa diundur seminggu ke depan. "Sidang kembali hari Rabu tanggal 25 Mei 2016," pungkas hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi menerima fee Rp 40,369 miliar. Uang itu diterima dari hasil sejumlah proyek pemerintah. Nazaruddin didakwa menerima 19 lembar cek senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan Mohamad El Idris.
Nazaruddin juga menerima uang tunai Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan Heru Sulaksono. Nazaruddin didakwa mengalirkan uang hasil korupsinya dengan cara membeli saham perusahaan, transportasi, serta tanah, dan bangunan. Nazaruddin membeli aset tersebut dengan nama istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Total nilai TPPU Nazaruddin bisa mencapai sebesar Rp 83,6 miliar.
Pada akhir 2015, Nazaruddin telah didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek. Dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris, Nazaruddin menerima Rp 23.119.278.000. Nazaruddin dianggap meloloskan PT DGI untuk memenangi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
Baca juga:
Banyak bantu KPK, alasan jaksa tuntut Nazaruddin hanya 7 tahun
Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T
Nazaruddin minta negara kembalikan harta anak istrinya
Dituntut 7 tahun bui, Nazaruddin ngaku ikhlas dan siap bantu KPK
Berkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman
Kasus TPPU, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara & denda Rp 1 miliar
Nazaruddin lesu jelang sidang tuntutan kasus TPPU
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Harun Al-Rasjid Zain? Harun Al-Rasjid Zain, merupakan seorang ekonom, dosen, politikus, dan pejuang Indonesia yang berasal dari Pariaman, Sumatra Barat.