Pleidoi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria: Perkara Ini Akibat Ferdy Sambo
Dalam pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum, kedua terdakwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria turut melayangkan nota keberatan atau pleidoi atas tuntutan tiga tahun jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum, kedua terdakwa Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Siapa yang berhaji bersama Fadil Jaidi? Selebriti Fadil Jaidi, Usia 30 Tahun, Berhaji Bersama Keluarga.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
"Menyampaikan pembelaan dengan judul tiada pidana, dengan perintah jabatan dan kesesatan fakta," kata tim penasihat hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Tim Penasihat Hukum menjelaskan bahwa posisi kedua terdakwa telah termakan skenario palsu yang dibuat Mantan Kadiv Propam Polei, Ferdy Sambo dalam menutupi kematian Brigadir J.
"Perkara ini muncul ke permukaan akibat perbuatan atas terdakwa yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang menjadi perhatian serius oleh semua elemen masyarakat. Yang selalu berdengung di telinga dan terngiang di benak dengan dengan istilah tembak menembak polisi di rumah Kadiv Propam," katanya.
"Skenario cerita kebohongan Ferdy Sambo atas pembunuhan bawahannya Brigadir Yosua Hutabarat menempatkan terdakwa dalam pertimbangan permasalahan yang sejatinya terdakwa tidak mengetahuinya dan tidak lebih terlibat dalam peristiwa," tambah dia
Sehingga, Hendra dan Agus menyatakan bahwa posisinya adalah korban penipuan yang dilakukan Ferdy Sambo. Sebagaimana telah diakuinya dalam persidangan kode etik di Polri dan persidangan perkara pidana yang bergulir di PN Jakarta Selatan.
"Bahkan yang bersangkutan (Ferdy Sambo) telah membuat surat permintaan maaf, yang mana terdakwa (Hendra) dan Terdakwa Agus Nur Patria serta personel kepolisian lainnya tidak terlibat untuk menutupi peristiwa sebenarnya atas terenggutnya nyawa Brigadir J," jelasnya.
Sehingga dalam kesimpulan pleidoinya, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim mengabulkan pembelaannya dengan membebaskan kedua terdakwa. Sebagaimana didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tiga tahun penjara. Hendra merupakan terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Senada dengan itu, JPU juga menuntut Agus Nurpatria hukuman tiga tahun penjara dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Pidana itu dijatuhkan JPU lantaran Hendra dan Agus dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/eko)