PN Jaksel kabulkan gugatan eks wali kota Makassar
Putusan tersebut membuat status tersangka mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin gugur.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Gugatan tersebut diajukan Ilham terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Makassar, tahun anggaran 2006-2012
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata Hakim Yuningtyas saat bacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (12/5).
Keputusan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Yuningtyas Upiek. Dalam amar putusannya, Hakim Yuningtyas juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Yuningtyas menyebut penggeledahan dan penyitaan yang turut dilakukan KPK tidak sah. "Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi sebesar Rp 1000 tidak dikabulkan," ucap Yuningtyas.
Landasan yang digunakan hakim dalam putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan. Terlebih, hakim menyimpulkan bahwa dua alat bukti yang digunakan KPK dalam saat menetapkan Ilham sebagai seorang tersangka tak cukup.
Diketahui, Ilham ditetapkan oleh KPK sejak sekitar setahun lalu, 7 Mei 2014. Dia diduga korupsi kerja sama rehabilitas kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012, yang disebut KPK telah merugikan negara senilai Rp 38,1 miliar
Meskipun sudah ditetapkan sejak setahun lalu, namun, Deny mengatakan jika pihak KPK belum juga melanjutkan perkara tersebut sehingga membuat kliennya itu rugi. Kerugian yang dirasa Ilham berupa dirinya dicekal, rekeningnya diblokir, serta dicabutnya hak politik Ilham.