PN Jaksel kabulkan gugatan Yayasan Supersemar, Kejagung siap banding
Kejaksaan Agung menilai putusan tersebut lucu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan keluarga mantan Presiden Soeharto terkait putusan Mahkamah Agung terhadap Yayasan Supersemar. Putusan majelis diketuai I Made Sutrisna menyatakan yayasan pemberi beasiswa itu hanya menerima sebesar Rp 306 miliar dari bank milik negara selama masa pemerintahan Orde Baru.
"Karena ada bukti yang diterima supersemar hanya Rp 306 miliar. Itu ada buktinya, tanda tangan jamdatun waktu itu," kata Made kepada wartawan, Senin (18/7).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Menara Siger diresmikan? Bangunan ini telah diresmikan pada tahun 2008 oleh Gubernur Lampung saat itu, Sjachroedin Z.P.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
Dalam putusan yang ditampilkan situs pn.jakartaselatan.go.id pada 29 Juni 2016, Yayasan Supersemar tidak pernah menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Dana sebesar Rp 309 miliar diterima Yayasan Supersemar telah sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor : 15 tahun 1976.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. secara tanggung renteng," kata Made dalam amar putusan.
Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi menilai putusan PN Jakarta Selatan mengabulkan Yayasan Supersemar, sangat lucu. Karena itu pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Kita bandingnya apa? Ya karena putusannya lucu, perkara sudah inkracht kok dibuat putusan lain. Ada apa ini?," ujar Bambang.
Diketahui Kejaksaan Agung telah mencatat ada 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu ada juga dua bidang tanah serta lima kendaraan roda empat yang siap dieksekusi.
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung mengugat Yayasan Supersemar pada tahun 2007 secara perdata. Gugatan dilayangkan atas penyelewengan dana yang semestinya untuk beasiswa namun justru mengalir ka sejumlah perusahaan.
Kemudian pada 27 Maret 2008 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar 105 juta dolar AS dan Rp 46 miliar. Pengadilan tingkat banding pun kemudian menguatkan putusan PN Jakarta Selatan lewat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.
Namun, saat Mahkamah Agung (MA) menguatkan kembali putusan banding di tingkat kasasi pada Oktober 2010, terdapat salah ketik jumlah ganti rugi. Jumlah yang seharusnya ditulis Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta. Akibat salah ketik itu, putusan tidak dapat dieksekusi.
Kejagung mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan salah ketik tersebut pada September 2013. Akhirnya MA memutuskan mengabulkan PK yang diajukan negara. Nilai denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar pun melonjak menjadi Rp 4,4 triliun setelah disesuaikan dengan kurs saat ini.
Baca juga:
Dana Rp 2,5 M belum cair, Kejagung belum eksekusi Yayasan Supersemar
Yayasan Supersemar gugat balik, Jaksa Agung tak ambil pusing
PN Jaksel terima surat permohonan eksekusi Supersemar dari Kejagung
Mau eksekusi, Jaksa Agung tak punya catatan aset Yayasan Supersemar
Eksekusi Yayasan Supersemar, Jaksa Agung tunggu surat kuasa Jokowi