PN Jaksel serahkan ke KPK soal putusan terkait Boediono di kasus Century
PN Jaksel serahkan ke KPK soal putusan terkait Boediono di kasus Century. Achmad mengatakan putusan tersebut meski bersifat berkekuatan hukum tetap, namun tidak ada lembaga yang bisa melakukan paksaan. Maka itu kewenangan pengadilan terhenti di putusan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersikap menunggu apa yang akan dilakukan KPK. Pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyidikan.
PN Jaksel sebelumnya mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar komisi antirasuah menetapkan mantan Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Stasiun Bedono diresmikan? Dilansir dari kanal YouTube Jejak Tempo Doeloe, Stasiun Bedono dibangun pada 1873 dan diresmikan pada 29 Januari 1905.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Dimana perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Danamon ditandatangani? Sinergi tersebut diresmikan lewat penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6).
-
Apa nama Gedung Bank Indonesia di Aceh pada masa kolonial Belanda? Sejarah Bangunan Gedung Bank Indonesia Aceh dulunya dikenal dengan Da Javansche Bank (DJB), terletak di Jalan Cut Mutia No 15.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Danamon berkolaborasi? Hal ini merupakan bagian dari komitmen keduanya untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Tinggal kembali ke KPK apakah ini ditindaklanjuti tentu kalau ditindaklanjuti dengan melakukan atau mengumpulkan data-data lagi saya enggak tahu. Itu bukan kewenangan pengadilan lagi. Nanti dilihat lah di KPK bagaimana. Bagaimana menindaklanjuti putusan ini," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4).
Achmad mengatakan putusan tersebut meski bersifat berkekuatan hukum tetap, namun tidak ada lembaga yang bisa melakukan paksaan. Maka itu kewenangan pengadilan terhenti di putusan tersebut.
"Jadi pengadilan tidak sampai ke sana. Apakah ini dilaksanakan atau tidak, tidak punya kewenangan," imbuhnya.
Achmad enggan menanggapi putusan yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar. Apalagi sebelumnya, praperadilan yang diajukan MAKI berulang kali ditolak. MAKI terhitung sudah enam kali mendaftarkan gugatan praperadilan terkait korupsi Bank Century.
"Saya belum meneliti sampai di sana apakah pernah ada putusan yang seperti ini. Karena itu harus dilihat satu-satu," kata dia.
Hakim Effendi Mukhtar dalam amar putusan gugatan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didaftarkan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengabulkan sebagian. Dalam putusan tersebut, dia memerintahkan KPK untuk menetapkan tersangka baru, atau melimpahkan ke penegak hukum lainnya.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam pendakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk melanjutkan penyelidikan penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar hakim Effendi saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Baca juga:
MAKI minta KPK segera tetapkan Boediono jadi tersangka kasus Century
JK nilai putusan hakim soal praperadilan kasus Century aneh: Jarang ada seperti itu
Golkar minta penegak hukum bertindak adil usut skandal Bank Century
Soal Boediono, PDIP ungkit KPK pernah janji tuntaskan kasus Century
Perintahkan KPK tersangkakan Boediono, hakim praperadilan dinilai lampaui kewenangan
Roy Suryo kaget nama Boediono terseret kasus Century, serahkan pada hukum