PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Swab Rizieq Syihab
Pengadilan Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang rencananya digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa pada Jumat (26/3) kemarin.
Pengadilan Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terkait perkara swab Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang rencananya digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan pihak terdakwa pada Jumat (26/3) kemarin.
"Rabu, 31 Maret 2021. Perkara Nomor 224 dan 225. Ketua Majelisnya Pak Khadwanto, agenda, pendapat PU terhadap eksepsi terdakwa atau PH," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dihubungi, Rabu (31/3).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Sidang ini sendiri masih digelar secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan terdakwa di dalam persidangan tersebut.
"Sidang dilakukan secara Offline atau terdakwa hadir dalam persidangan di PN Jaktim. Layanan streaming You Tube Pengadilan Negeri Jaktim akan dibuka dan disiarkan. Kecuali dalam tahap pemeriksaan saksi, layanan streaming akan ditutup," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyebut, untuk sidang ini digelar secara terpisah antara Rizieq dan menantunya tersebut.
"(Sidang) dipisah, nomor registrasi perkaranya berbeda," sebut Pasha.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah selesai menggelar sidang perkara swab palsu Muhammad Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas. Sidang hari beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
"Perkara 224 dan 225 dengan Ketua Majelis Pak Khadwanto, agendanya pembacaan eksepsi terdakwa dan PH-nya. Ditunda hari Rabu, 31 Maret 2021. Agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3).
Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar yang menyebut, sidang kasus tersebut akan digelar pada Rabu (31/3) mendatang dengan agenda tanggapan dari JPU.
"(Sidang lanjutan) Rabu (tanggapan JPU) betul-betul," ujar Aziz.
Diketahui, Rizieq Syihab didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Baca juga:
Jaksa Sesalkan Sikap Rizieq Kepada Penegak Hukum di Persidangan
Jaksa Sebut Tuduhan Rizieq soal Diskriminatif Kerumunan Hanya Penggiringan Opini
Jaksa Merasa Dihina, Pengacara Rizieq Sebut Wajar Orang Dizalimi Berhak Berkata Kasar
Jaksa Nilai Tudingan Dakwaan Rizieq Imajiner Tak Berdasar
Jaksa Tegaskan Rizieq Bisa Dipidana Meski Sudah Bayar Denda Rp50 Juta
Jaksa Tanggapi Eksepsi Rizieq: Mari Kita Sudahi Memaki & Menghujat