PN Tangerang Vonis Hukuman Mati Bandar 103 Kilogram Ganja
Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat dalam pembacaan putusannya menyatakan, terdakwa Gunawan alias Botak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang pidana narkotika nomor 35 tahun 2009.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus hukuman mati terhadap terdakwa Gunawan alias Botak (53), pengedar dan penerima 103.644,3 gram (103 kilogram) ganja asal Aceh yang dikirim seorang bernama Pak Cik melalui jasa paket kiriman PT. Pos Persero.
Ketua Majelis Hakim Lebanus Sinurat dalam pembacaan putusannya menyatakan, terdakwa Gunawan alias Botak terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang pidana narkotika nomor 35 tahun 2009.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa tabebuya ditanam di Magelang? Saat itu bunga tabebuya ditanam sebagai pohon perindang di kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Pierre Tendean, kawasan Jurangombo, dan Jalan Sudirman.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
"Mengambil alih seluruh tuntutan jaksa penuntut umum, dan pengadilan negeri Tangerang memutuskan terdakwa Gunawan alias Botak dengan hukuman mati," katanya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1).
Mendengar putusan itu, terdakwa Gunawan alias Botak didampingi kuasa hukumnya, Abel Marbun menyatakan banding.
"Banding yang mulia," ucap Abel setelah ditanyakan Ketua Majelis Hakim mengenai putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Sobrani Binzar, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangsel.
Sebelumnya diberitakan, terima 103 kilogram ganja dari Aceh, Bandar Narkoba ini dituntut hukuman mati.
Baca juga:
Nyambi Jadi Pengedar, Driver Ojol di Samarinda Bawa Ganja Dibekuk Polisi
Polisi Temukan Ladang Ganja yang Tumbuh Subur di Lokasi Terdampak Gempa Lombok
Napi Lapas Kerobokan Kendalikan Pengiriman 25 Kg Ganja asal Medan ke Bali
Petugas Gagalkan Pengiriman Ganja 25 Kg Jaringan Lapas Kerobokan, 2 Kurir Diciduk
Kodim Lahat Temukan 1 Hektare Ladang Ganja Siap Panen, Pemilik Kabur
Peredaran 124 Kg Ganja untuk Tahun Baru Digagalkan Polisi, 4 Orang Diciduk