Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
- Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
- Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
- Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
- Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Melalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," tutur Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
Eman Sulaeman menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.
Alasannya, penetapan tersangka tersebut hanya berdasarkan dua alat bukti. Tanpa memeriksa Pegi Setiawan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Eman Sulaeman merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PWU/XII/2014. Putusan itu menyebutkan, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup dan dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata dia.
Poin-Poin Penting Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Eman Sulaeman menyampaikan sembilan butir putusan praperadilan Pegi Setiawan. Pertama, hakim mengabulkan permohonan praperadian termohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan berdasarkan surat nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 beserta surat lainnya tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah dan tidak berdasar menurut hukum.
Keempat, ketetapan surat penetapan tersangka berdasarkan surat nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.
Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.
Keenam, menyatakan kepada Pegi Setiawan untuk menyampaikan ke Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap dirinya.
Ketujuh, memerintahkan kepada Polda Jabar untuk melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Kedelapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sedia kala. Kesembilan, membebankan biaya perkara pada negara.