Polair Riau gagalkan penyelundupan 2 ton kayu Meranti ilegal
Dua ton kayu itu terindikasi berasal dari aktivitas ilegal loging di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penyelundupan dua ton kayu jenis Meranti Campuran diduga hasil pembalakan liar (ilegal loging) berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Riau di perairan Ketam Putih, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Penangkapan ini saat Tim Satpolair Polres Bengkalis melakukan patroli menggunakan kapal IV 2304. Namun, anggota kita tidak menemukan siapa pemiliknya saat petugas sampai di sana," ujar Direktur Ditpolair Polda Riau Kombes Deny Pudjianto, kepada merdeka.com, Senin (11/5).
Deny menceritakan, saat patroli tim mencurigai masih adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transit kayu-kayu ilegal loging di sekitar aliran anak sungai Ketam Putih.
"Kayu olahan jenis Meranti campuran itu tersusun menjadi tiga rakit. Namun sayang, meski barang bukti ditemukan, tim tidak menemukan siapa pemiliknya," kata dia.
Menurut Deny, dua ton kayu itu terindikasi berasal dari aktivitas ilegal loging di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena beberapa hari sebelumnya, tim patroli Satpolair Polres Siak juga berhasil mengamankan kayu olahan jenis Meranti yang juga berasal dari Pulau Padang.
"Kita tingkatkan pengawasan di Pulau Padang. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Meranti dan pihak kehutanan untuk melakukan patroli intensif di Pulau Padang," tandasnya.