Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika
Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi mengatakan, sepanjang tahun 2024 telah melakukan PTDH kepada 17 anggota polisi yang terlibat narkotika.
- Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
- Terlibat Kasus Narkoba, Kekerasan Seksual Hingga Pencurian, 9 Polisi Polda Bali Dipecat
- Polda Bali Tangani 509 Kasus Pencurian di Awal 2024, Curanmor Paling Banyak
- Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
"Tahun ini kita sudah 17 PTDH anggota (yang terlibat) narkoba. Itu menunjukkan ketegasan kita," kata Kusmayadi saat ditemui di Ditkrimsus Mapolda Bali, Selasa (5/11).
Dia menyebutkan, bahwa 17 anggota kepolisian yang dipecat itu ada yang bertugas di Polda Bali, Polres dan Polsek.
"(Yang di PTDH) gabungan itu. Itu yang saya PTDH tahun ini saja. Iya narkoba semua 17 (anggota) yang narkoba," imbuhnya.
Dia menegaskan tidak ada ampun bagi anggota kepolisian yang terlibat narkotika. Tindakan tegas akan diberikan bagi personel yang tidak mendukung pembberantasan narkoba.
"Kalau saya narkoba tegas. Setiap hari, setiap apel, setiap kesempatan, kita ingatkan karena kita sebagai penegak hukum. Kalau anggota kita melanggar pasti kita tindak tegas," ujarnya.
"(Kalau pembinaan) kita sudah, melalui TR (telegram rahasia) sudah, melalui imbau sudah dan setiap apel sudah. Dan shock terapi banyak yang kita sudah tindak tegas. Dan itu sudah cukup sebenarnya, kalau mereka masih main-main resiko sendiri, tidak ada ampun bagi narkoba," ujarnya.
Sementara itu, Bid Propam Polda Bali Kombes telah menetapkan Bripka BRF sebagai tersangka kasus narkoba.
BRF sebelumnya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat narkotika di sebuah tempat karaoke di Kota Denpasar, Bali. Dia kini mendekam di ruang tahanan khusus Divpropam Polda Bali, dan akan dipecat.
"Kalau dari kita propam, tindak tegas sekarang pelanggar dan tersangka itu, kita patsus (penempatan khusus) di sel-kan yang jelas tuntutan PTDH dari kami," ucap Kusmayad.
Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan BRF positif narkotika. "Iya dong (ditetapkan tersangka) dan positif. Dan dalam pengembangan. Itu sudah cukup untuk ancaman kita PTDH," imbuhnya.