Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Terkait LNG
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka kasus penggelapan dana operasional suplai gas atau Liquified Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik. Ketiganya menyandang status tersangka sejak 31 Maret 2021.
Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan tiga orang tersangka kasus penggelapan dana operasional suplai gas atau Liquified Natural Gas (LNG) untuk pembangkit tenaga listrik. Ketiganya menyandang status tersangka sejak 31 Maret 2021.
"Tanggal 31 Maret telah ditetapkan tersangka," kata Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho, Bali, Selasa (20/4).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana kondisi pasien yang dirawat akibat kebakaran gudang elpiji di Denpasar? Saat ini pasien yang dirawat sebanyak lima orang dan semuanya masih dengan alat bantu napas dengan keadaan kritis. Per hari ini belum ada rencana perawatan luka, baik di kamar operasi maupun di samping tempat pasien," kata Affan, Minggu (16/6).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kapan Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar akan diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Tiga pejabat itu adalah mantan Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik (PEL) Kokok Susanto, GM PT PEL Regional Bali Nusra Irsyam Bakri dan Direktur Utama PT PEL Wawan Sulistiawan.
Sementara, untuk Kokok saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik Pelindo III. Proyek LNG berlokasi di Pelabuhan Benoa itu sebagai salah satu pemasok listrik di wilayah Bali.
"Ada maksud apa ingin menguasai duit yang ada di situ. Itu hanya alasan dan tidak masuk alasan yang mendasar dan melawan hukum," imbuhnya.
Kasus itu bermula saat anak perusahaan PT PLN, PT Indonesia Power (IP) bekerja sama dengan PT Benoa Gas Terminal (BGT) untuk membangun proyek LNG di Dermaga Selatan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali.
Kemudian, kerja sama itu dibuat surat perjanjian yang dimulai pada tahun 2016 dan berakhir pada Bulan Mei 2021.
"Di sini mengadakan satu perjanjian kerja sama untuk LNG proyek pembangkit tenaga listrik dengan sistem gas," imbuhnya.
Dalam perjanjian itu, tertera ada dua kausal penting. Pertama, Capex yakni PT BGT membangun kapal bernama Lumbung Dewata yang digunakan sebagai tempat penyimpanan gas. Kedua, Opex yakni operasional pengisian gas dari Lumbung Dewata ke IP dikendalikan PT BGT.
"Namun biaya regas yang diisi PT BGT ke IP dikasih (dibayar) melalui PT PEL," jelasnya.
Yuliar juga menyampaikan, bahwa dalam setiap bulannya PT IP membayar sekitar Rp 4 miliar untuk mengisi ulang gas dan pembayaran operasional kapal dan PT BGT mendapatkan keuntungan senilai Rp 2 miliar setiap bulan.
"Dari PT IP itu membayarnya, untuk jumlah regas yang ada di sini ada perhitungannya dan dibayarkanlah ke PT PEL, dan jumlahnya kurang lebih setiap bulan kurang lebih Rp 4 miliar dan ini berjalan terus," ungkapnya.
Namun, di tengah perjalanan tepatnya pada Bulan Juni, Tahun 2019, Irsyam selaku GM PT PEL Regional Bali Nusra diduga atas perintah Kokok mengeluarkan surat yang ditujukan kepada PT BGT, bahwa PT PEL mengambil alih kepemilikan kapal dan operasional pengisian ulang gas. Dasar pengeluaran surat tersebut karena PT BGT melakukan pergantian kru kapal.
"Bahwasanya ini diambil ahli karena ada informasi akan pergantian kru. Pertanyaannya, kenapa tidak dilakukan sejak awal. Berarti di sini ada sesuatu maksud dari oknum BUMN dalam hal ini PT PEL yang dilakukan oleh Kokok dan Irsyam. Dalam kasus ini Kokok dan Irsyam secara sama-sama melakukan penggelapan," jelasnya.
Selain itu, Wawan menempel stiker PT PEL di sebuah alat pengisan gas atau vaporizer di Lumbung Dewata. Padahal itu milik PT BGT. Maka, dengan adanya hal itu, pihak PT BGT pada Bulan Januari 2021 melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Terhitung, selama kurang lebih 20 bulan atau sejak PT PEL mengambil alih kapal dan pengisian ulang gas, PT BGT dinilai mengalami kerugian Rp 40 miliar dan PT IP tidak mengalami kerugian karena tidak ada masalah dengan pasokan gas untuk kebutuhan listrik.
"Sampai dengan saat ini hampir 20 bulan. (Keuntungan) sampai Rp 2 miliar yang bisa dihasilkan dari proses regas. Sehingga secara meteriil yang sebenarnya adalah hak BGT. Sehingga, di situlah kerugian yang dialami oleh PT BGT," ujar Yuliar.
Baca juga:
Gelapkan Arisan Online Capai Rp 7 Miliar, Bidan di Muba Serahkan Diri ke Polisi
Diduga Menggelapkan Uang Klien, Pengusaha Ini Dilaporkan ke Polda Metro
ICW Soal Vonis Djoko Tjandra: Layak Divonis Seumur Hidup
Gagal Berangkat Study Tour, SMP-SMA Bintara Dipolisikan
Mantan Wabup Rohul Diperiksa Polda Riau Terkait Penggelapan Uang Kampus
Mahasiswa di Tasikmalaya Gadaikan dan Jual Puluhan Mobil Milik Rental