Polda Jabar bongkar peredaran sabu Rp 4,9 miliar jaringan Aceh
Barang dikirim dari Aceh melalui perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disamarkan dengan menggunakan kemasan teh. Para bandar menjual pada konsumen di Bandung dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pelaku dan konsumen tidak bertatap muka melainkan menaruh di tempat yang sudah dijanjikan.
Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Jabar membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram. Jika dirupiahkan, narkoba jaringan Aceh yang akan diedarkan di wilayah Bandung ini senilai Rp 4,9 miliar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh pelaku. Masing-masing berinisial AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43) dan HK (44).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba? "Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba)," kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana cara Pemprov Jateng meningkatkan upaya pencegahan narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya empat pelaku berinisial IR, TK, HK dan HS pada Selasa 12 September lalu di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Jaringan yang terbongkar ini dikembangkan dimana pada sehari kemudian pihaknya mengamankan tiga lainnya yakni MH, BEN, dan AL.
"Dari sini polisi pun dapatkan empat kilogram narkotika jenis sabu," kata Agung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (15/9).
Barang dikirim dari Aceh melalui perjalanan darat. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disamarkan dengan menggunakan kemasan teh. Cara itu memang berhasil, tapi tidak dengan transaksi yang menyasar konsumen.
Para bandar menjual pada konsumen di Bandung dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Pola transaksinya dilakukan dengan cara komunikasi via handphone. Pelaku dan konsumen tidak bertatap muka melainkan menaruh di tempat yang sudah dijanjikan.
"Mereka ini janjian di satu tempat," jelasnya.
Pelaku sudah mengedarkan sabu sejak dua tahun terakhir. Polisi mengamankan satu timbangan digital, 18 ponsel, 5 buku rekening, satu ATM, dan seperangkat alat dan bahan untuk pembuatan ekstasi.
"Bahan dan alat sabu diamankan dari pelaku berinisial AL yang pernah memproduksi ekstasi beberapa waktu lalu. Dan sudah tidak di produksi kembali," jelasnya.
Ketujuh pelaku dijerat Pasal UU RI No 35 tahun 2017 tentang narkotika, pasal 114 (2), pasal 111 (1), pasal 112(2) dan pasal 132 (2) dengan ancaman pidana paling berat pidana mati.
Pihaknya pun saat ini masih mengincar DY yang merupakan pemasok sabu tersebut.
(mdk/noe)