Polda Lampung Bongkar Jual Beli 'Seks' di MiChat, Satu Wanita Dibanderol Rp2,5 Juta
Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku inisial DBP ditangkap Jumat (10/2) sekira jam 16.00 Wib.
Penyidik Polda Lampung membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat. Satu perempuan menjajakan seks dibanderol seharga Rp2,5 juta kepada lelaki hidung belang.
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, praktik TPPO dibongkar setelah penyidik melakukan penyamaran.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
-
Apa yang mengancam warga Pesisir di Padang? Dampak abrasi di Kelurahan Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kian nyata. Daratan hingga rumah penduduk terancam hilang menjadi ancaman serius akibat abrasi yang terus terjadi, paling parah dirasakan warga sejak enam tahun terakhir.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
Rahmad mengungkap sebelum melakukan penyamaran, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Memastikan kebenaran pelaku menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial.
"Kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp2,5 juta dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp500.000 per 1 perempuan yang di pesan," bebernya.
"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang," ungkap Rahmad.
Penangkapan Pelaku
Pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung. Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan pelaku inisial DBP ditangkap Jumat (10/2) sekira jam 16.00 Wib.
"Ditangkap saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut," bebernya.
Kepada penyidik, DBP mengakui modus 'menawarkan' perempuan melalui aplikasi MiChat.
Setelah harga telah disepakati oleh pemesan, lantas meminta kepada perempuan yang di pesan masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 (empat puluh) lembar Uang Rp100.000, 2 (dua) lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan 2 (dua) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga:
6 Pelaku Ditangkap, Begini Cara Kerja Bisnis Konten Asusila Jaringan Internasional
Dari Luar Tampak Seperti Toko Baju, Ternyata Lapak Prostitusi di Tangsel
Prostitusi Berkedok Obral Pakaian Murah
Buntut PSK Tewas Dibunuh di Denpasar, 5 Operator Prostitusi Online Ditangkap
Curi HP Demi Karaoke dan Booking Wanita di Pasar Kembang
Muncikari Umur 16 Tahun dan PSK Anak di Bawah Umur di Indramayu Diamankan Petugas