Polda Metro akan panggil anggota DPD yang ribut di sidang paripurna
Dalam kasus ini, kata Argo, pihaknya belum menemukan unsur pidana. Apabila ditemukan unsur tersebut, tentu akan dinaikan statusnya ke penyelidikan. "Nanti seandainya dalam klarifikasi itu, kita menemukan unsur pidana, akan kita naikan ke penyidikan," jelasnya.
Polda Metro Jaya berencana memanggil anggota DPD RI yang terlibat bentrok saat sidang paripurna, Senin (3/4) kemarin. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi dari pihak pelapor dan terlapor.
"Nanti akan dilakukan penyelidikan di dalam penyelidikan kita akan mencari klarifikasi dari pelapor, terlapor, nanti akan kita tanyakan semuanya. (Kapan?) Nanti tunggu, kan laporan juga baru kemarin sore," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/4).
Dalam kasus ini, kata Argo, pihaknya belum menemukan unsur pidana. Apabila ditemukan unsur tersebut, tentu akan dinaikan statusnya ke penyelidikan.
"Nanti seandainya dalam klarifikasi itu, kita menemukan unsur pidana, akan kita naikan ke penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI Muhammad Afnan Hadikusuma melaporkan dua rekannya sesama anggota DPD RI ke Polda Metro Jaya. Dua anggota DPD yang dilaporkan itu yakni Benny Rhamdani dan Jelis Julkarson Hehi. Keduanya dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan.
Afnan mengaku terpaksa melapor ke polisi karena dua rekannya di DPD itu telah melanggar etika saat berlangsungnya Paripurna DPD RI, siang tadi.
"Kasus ini kan terjadi karena di gedung MPR itu terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh beberapa anggota dewan," katanya usai BAP di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/4).
Dalam laporannya, dia berharap agar kejadian tersebut tak terulang kembali. Dia juga berharap semua anggota DPD sopan santun dalam beretika dan menjadi contoh yang baik untuk masyarakat.
"Kita sangat berharap kejadian ini jangan sampai terulang lagi, ini yang terakhir dan ini yang menjadi pelajaran yang berharga bagi kita. Karena jika kekerasan di ruang yang merupakan lambang demokrasi terjadi itu nanti berbahaya bagi penegakan hukum di negara kita nah tentang kasusnya biar pengacara saya nanti yang akan menjelaskan," harapannya.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat dirinya hendak meminta agar anggota DPD menahan mengeluarkan aspirasinya. Sebab, saat itu sidang belum dimulai.
"Kronologinya jadi begini. Jadi kan itu rapat belum dimulai kemudian ada anggota yang maju ke podium, Achmad Nawardi naik ke podium kemudian saya minta dia turun untuk rapat dapat dimulai terlebih dahulu," katanya.
Dia melanjutkan, penggunaan podium untuk menyampaikan pendapat bisa saja dilakukan, asalkan pimpinan sudah mengetuk palu tanda dibukanya sidang.
"Boleh tapi tunggu rapat dimulai dulu. Clear kan tapi tidak dia mendahului yang punya acara yang punya carakan pimpinan dewan. Nah dia mendahului saat di sana sudah saya ajak turun tiba-tiba datang saudara Benny dan saudara Jelis. Kemudian terjadilah kekerasan itu," bebernya.
Afnan mengaku dibanting oleh para terlapor. Akibatnya, kepalanya terbentur meja dan dari hasil visum ada memar di kepala bagian kanan.
"Saya dibanting waktu itu. Didorong dan dibanting sama yang terlapor," katanya.
Dalam surat laporan, Afnan melaporkan dua Senator masing-masing Benny Ramdhani dan Jelis Julkarson Hehi. Dalam laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1635/IV//2017/PMJ/Ditreskrimum ini diketahui Afnan melaporkan dua rekannya dengan pasal 170 KUHP.
Baca juga:
Pemerintah enggan tanggapi Ketua DPD dijabat elit parpol
OSO bikin lembaga DPD rasa DPR, pemilihan langgar putusan MA
Terpilih ketua DPD, OSO siap mundur dari wakil ketua MPR
Ratu Hemas sebut pemilihan OSO jadi Ketua DPD adalah ilegal
OSO, pengusaha kaya raya yang pimpin tiga jabatan politik sekaligus
OSO jadi ketua DPD, Ketua MPR akan segera gelar rapat
Oesman Sapta terpilih sebagai ketua DPD RI
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.