Polda Metro Bekuk 7 Penjual Obat Ilegal, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
Obat-obatan yang dijual merk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidly, Alprazolam dan Double LL. Obat ini kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan remaja dan kalangan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tujuh penjual obat ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tujuh orang tersebut yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Ketujuhnya ditangkap di lokasi yang berbeda.
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Kenapa BPOM mendukung penuh gaya hidup sehat? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendukung penuh gaya hidup sehat yang saat ini menjadi tren masyarakat luas.
-
Dimana BPOM mendorong industri obat dan makanan untuk memproduksi produk ramah lingkungan? Selain menyelenggarakan forum dialog, dalam rangkaian kegiatan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, BPOM memberikan apresiasi kepada industri obat dan makanan yang proaktif menerapkan produksi berkelanjutan berwawasan lingkungan.
-
Apa penghargaan yang didapatkan Sido Muncul dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Kenapa Sido Muncul mendapatkan penghargaan dari BPOM? Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk apresiasi bagi industri obat tradisional dan industri bahan alam yang telah berkomitmen dalam menjamin mutu bahan baku ekstrak bahan alam dari hulu ke hilir.
-
Bagaimana BPOM melakukan tindakan nyata untuk mengatasi masalah kontaminasi BPA pada galon? Mengesahkan Penambahan Dua Pasal Baru Pada 5 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal baru pada peraturan tentang Label Pangan Olahan, yakni kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat (Pasal 61A).
"Ada yang ditangkep di Bekasi Kota, Jakarta Timur, Tangerang dan Jakarta Barat. Kebanyakan lokasinya itu di toko kosmetik dan ada juga di toko obat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2).
Para pelaku mengedarkan obat-obatan tidak mengantongi izin BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Sebab, obat-obatan yang dijual termasuk wajib sesuai resep dokter.
"Obat-obatan yang dijual merk Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidly, Alprazolam dan Double LL. Tersangka menjual obat-obatan itu tanpa resep dokter dan tersangka tak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker," jelasnya.
Obat ini kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan remaja dan kalangan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Mereka mengonsumsi itu sebelum melakukan aksi tawuran biasanya. Karena supaya tak berasa saat terkena benda atau senjata tajam," ujarnya.
Para tersangka ini menjual obat-obatan terhadap para konsumen dengan harga mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 25.000 per paket dengan plastik klip kecil.
"Dari sales 1 butirnya ini satu begini isi 5 itu antara Rp 10.000 sampai Rp 25.000 dengan isi 3-5 butir, seperti ini dijualnya ya per paket," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPOM DKI Zulfikar menerangkan bahwa obat-obat tersebut berfungsi sebagai obat penenang dan bukan obat-obatan terlarang. Namun, obat itu dapat diedarkan atau dijual jika adanya resep secara resmi dari dokter.
"Dosisnya peningkatan dosis 5 sampai 10 kali itulah menimbulkan efek halusinasi tadi. Kalau pada dosis terapi dia tidak ada masalah itulah pengobatannya," terangnya.
"Mungkin ya dampaknya kalau dipergunakannya jadi obat penenang kan ini lama-lama kecanduan juga bisa berbahaya. Tapi kalau pada dosis terapi untuk orang anti Parkinson tremor biasanya dipergunakan pada kasus kizuvreniya di rumah sakit jiwa, kalau kasarnya begitulah," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Rai No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dipidana paling lama 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Barang bukti yang kita sita jumlah obat 13.003 butir, Tramadol (tablet putih) 7.797 butir, Hexymer (tablet kuning) 4.116 butir, Alprazolam 20 butir, Trihexyphenidyl (Double Y) 440 butir, Double LL 630 butir dan uang hasil penjualan sinilai Rp 5.672.000," katanya.
Baca juga:
Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin di Banjarmasin
Obat dan Jamu Ilegal Senilai Rp 6,4 Miliar Disita BPOM di Semarang
BPOM ungkap peredaran obat ilegal senilai Rp 17,4 miliar
Polisi amankan dua pelaku pengedar obat palsu
Polda Metro Jaya bongkar peredaran obat palsu di Jabodetabek
WNA China ditangkap polisi di Sinjai usai jual obat-obatan ilegal