Polda Metro Tarik Kasus IRT Korban KDRT di Depok jadi Tersangka: Terima Kasih Medsos
Nantinya, penyidik Polda Metro akan meninjau ulang kasus tersebut secara utuh. Tak lupa, polisi mengucapkan terima kasih atas masukan dari warganet terkait kasus tersebut.
Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ibu rumah tangga (IRT) korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok malah dijadikan tersangka. Adalah korban bernama Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Banu Idham.
Kasus tersebut diambil alih usai Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto turun langsung ke Mapolres Metro Depok.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas kelengkapan, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5).
Nantinya, penyidik Polda Metro akan meninjau ulang kasus tersebut secara utuh. Tak lupa, polisi mengucapkan terima kasih atas masukan dari warganet terkait kasus tersebut.
"Tentunya kita harus melihat kasus ini secara utuh. Terima kasih masukan kritikan di media sosial yang sudah berkembang ini menuju apa yang bisa kita lakukan secara optimal," ujar Trunoyudo.
"Ini menuju kepada apa yang bisa kita lakukan secara optimal bentuk respons dan ini sudah direspons dari awal oleh polres metro depok, namun demikian untuk memberikan suatu adanya rasa yang keadilan diharapkan oleh khususnya para pihak ini menjadi terwujud," sambungnya.
Nantinya kasus KDRT yang viral itu juga akan ditangani oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang dinilai sudah paham betul mengenai UU KDRT. Nantinya juga akan tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang telah menangani kasus ini lebih awal.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan alasan lainnya kasus itu ditangani Polda Metro yang telah menjadi konsen dari Karyoto untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga telah memberikan atensi kepada Jenderal bintang dua itu.
"Semua menjadi bagian konsentrasi Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menjadi suatu respons yang memang harapan masyarakat harus terwujud untuk rasa keadilan dan lain-lain, ini tentu menjadi konsentrasi beliau," tutup dia.
Cerita Kapolda Metro Ditelepon Mahfud MD
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral di Depok mendapat atensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Kapolda pun turun langsung memantau kasus ini.
"Ini juga semangat dari Menko Polhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto di Polres Depok, Kamis (25/5).
Atensi yang diberikan Mahfud ini pun menjadi perhatian pihaknya juga. Selain itu kasus ini juga mendapat perhatian warganet dan sejumlah tokoh.
"Dan ini menjadi atensi, apapun apalagi ada keluhan dari masyarakat. Apalagi kalau menteri Menko Polhukam sudah menanyakan saya, berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau," ungkapnya.
Saat ini sudah dilakukan penangguhan penahanan terhadap Balqis. Ibu tiga anak itu sebelumnya ditahan di Polres Metro Depok. Sedangkan suaminya tidak ditahan karena alasan kesehatan.
"Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan. Karena kita semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami mengimbau saat suami karena melakukan pengobatan yang dilakukan istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan, demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik," tukasnya.
(mdk/rhm)