Polda Metro usut anggota parpol yang menghalangi tugas Panwaslu
"Dari 16 yang masuk, 15 laporan tidak terbukti dan 1 dalam proses syarat formil dan materil," kata kapolda.
Sejak 29 Maret lalu, sudah ada 16 laporan yang masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) DKI Jakarta. Laporan yang bermuatan pidana ini kemudian ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
"Dari 16 yang masuk, 15 laporan tidak terbukti dan 1 dalam proses syarat formil dan materil," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta, Rabu (2/4).
Adapun satu kasus yang dalam penyempurnaan tersebut, terkait dengan penghalangan tugas Panwaslu DKI oleh salah satu partai, saat partai tersebut sedang membagi sembako untuk masyarakat di Jakarta Utara.
"Ketika Panwas melakukan pengawasan dia dorong," tambah Pimpinan Bawaslu DKI Muhammad Jufri.
Dari 16 kasus yang telah dilaporkan, pelanggaran paling banyak adalah kampanye di luar jadwal sebanyak 38 persen. Disusul politik uang (31%) dan pengerusakan alat peraga kampanye (13%). Sisanya pelanggaran berupa penggunaan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat pendidikan dan menghalangi pemasangan alat peraga kampanye.