Polda Sulsel Siap Buka Kembali Kasus Pencabulan Anak di Luwu Timur
Kasus pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Polisi Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap membuka kasus rudupaksa anak di bawah umur yang dihentikan Polres Kabupaten Luwu Timur pada 2019. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
"Kami akan lihat lagi (kasusnya), kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Di mana lokasi penemuan makam purba tersebut? Cova dels Xaragalls (Gua Jurang) adalah "tempat pemakaman kolektif".
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
Selain itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora, telah bertemu pelapor berinisial RS ibu para anak korban untuk memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya ke Polres Lutim pada bulan Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.
Kendati demikian, kata Zulpan, laporan yang diterima dalam pertemuan itu, mengatakan, Polres Luwu Timur akan membuka kembali kasus itu bila ada bukti-bukti baru
"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup" katanya.
Ia juga mengatakan dalam pertemuan tersebut Keluarga pelapor ini juga memahami dan sangat percaya bahwa Polres Luwu Timur serius dalam penanganan kasus tersebut dan diketahui pelapor juga berencana memberikan bukti baru terkait kasus itu.
"Ya, jadi intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yg akan diserahkan dari pelapor untuk ditindak lanjuti," kata perwira menengah Polri itu menegaskan.
Secara terpisah, LBH Makassar meminta Polri untuk membuka kembali kasus tersebut usai di hentikan. Bahkan tim pendamping hukum para korban anak ini menyatakan siap dilibatkan.
"Kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh. Tapi prosesnya harus dibuka dulu oleh Polri. Surat SP3 dan pemberitahuan kepada pelapor juga harus dicabut Polri, baru kami masuk bekerja sama dan terlibat. Tidak dengan pernyataan di media atau panggilan yang sifatnya tidak formal," papar tim pendamping hukum, Rezki Pratiwi saat konfrensi pers di kantornya.
Ketua Divisi Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar ini juga menyatakan, seharusnya ada pemeriksaan saksi lain, penggalian petunjuk lain yang sangat mungkin dilakukan oleh penyidik.
"Jadi kami dalam gelar perkara di Polda Sulsel sudah menyampaikan dokumen-dokumen. Itu tinggal di follow up saja. Kalau misalnya penyelidikan ini dibuka kembali, kami sangat terbuka untuk bekerja sama dengan penyidik," ujarnya.
Pihaknya berharap, dalam proses penyelidikan setelah dibuka kembali supaya bukti-bukti terhadap perkara tersebut menjadi kuat. Sebagai pendamping hukum menyatakan siap dilibatkan.
Tim pendamping hukum berharap kasus ini dibuka kembali, karena penting bagi pelapor agar ada kepastian hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya membutuhkan surat pemberitahuan secara resmi dari Polri terkait pembukaan kembali kasus ini.
Sebelumnya, ibu korban berinisal RS melaporkan mantan suaminya SA, salah seorang ASN di Pemda Lutim terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL, MR, dan AL pada 2019 lalu.
Belakang kasusnya dihentikan penyidik karena beralasan tidak cukup bukti, hingga kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan pada kasus tersebut dinilai ada kejanggalan oleh LBH Makassar selalu tim pendamping hukum korban.
Baca juga:
Kapolres Luwu Timur Temui Ibu yang Laporkan Dugaan Pemerkosaan Tiga Anaknya
LBH Makassar Minta Bareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
LBH Makassar soal Polisi Minta Bukti Baru: Dokumen Pendukung Sudah Diajukan 6 Maret
Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur, KPAI Dorong Pemda Lindungi Ibu & Korban
Kementerian PPPA Turunkan Tim Pencari Fakta Dugaan Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur