Polda Sulsel Tangani Kasus Perselingkuhan Seorang Perwira dengan Polwan
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menangani ada kasus dugaan perselingkuhan perwira berinisial AKBP BW, mantan salah satu Kapolres di Sulsel dengan dengan bawahannya yang berinisial Ipda En.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang menangani ada kasus dugaan perselingkuhan perwira berinisial AKBP BW, mantan salah satu Kapolres di Sulsel dengan dengan bawahannya yang berinisial Ipda En.
Kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap awal Juli 2018 lalu, karena sang kapolres dilaporkan kerap keluar malam dengan bawahannya ini.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Polisi CF Hotman Sirait yang dikonfirmasi mengenai perkembangan pengusutan kasus dugaan perselingkuhan antara atasan dan bawahan ini mengatakan, AKBP BW saat ini ditempatkan di Mabes Polri bagian Yanma atau Pelayanan Markas. Sementara Ipda En ditarik ke Polda Sulsel, juga di bagian Yanma. Diproses dalam rangka pemeriksaan untuk selanjutnya proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di Polda Sulsel.
"Yang AKBP BW diproses di Divisi Propam Polri. Yang Ipda En diproses di Propam Polda Sulsel," kata Kombes Polisi CF Hotman Sirait kepada merdeka.com, Jumat (4/1).
Dia menjelaskan, awal Desember 2018 lalu, tim audit Divisi Propam Polri datang ke Makassar dan Kabupaten Pangkep tempat AKBP BW semula bertugas.
"Tim audit dari Divisi Propam Polri ini melakukan audit investigatif, untuk kelengkapan berkas dan proses Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Hingga kini kasus perselingkuhan perwira dengan bawahannya tersebut masih dalam proses penanganan Propam Polri.
Baca juga:
Kapolri Lantik Irjen Sigid Tri Hardjanto Jadi Kapolda Sulawesi Utara
Jenderal-Jenderal Polisi Bakal Bersinar pada 2019
Aturan-Aturan Ketat Anggota TNI dan Polri dalam Bermedsos
Kejari Jakpus dan Bank Mandiri Hadirkan Pembayaran Tilang Non Tunai
Polda Bali Terima 800 Laporan Kejahatan via Medsos Selama 2018