Polda Sumbar bongkar bisnis oli palsu, satu orang pelaku diamankan
Modus yang digunakan dengan cara mengganti desain dan merek tabung serta memakai industri pelumas federal oil ultratec dan federal oil federal matic yang telah terdaftar di PT Federal Karyatama.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar mengungkap peredaran oli atau pelumas sepeda motor oplosan. Modus yang digunakan dengan cara mengganti desain dan merek tabung serta memakai industri pelumas federal oil ultratec dan federal oil federal matic yang telah terdaftar di PT Federal Karyatama.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu pelaku berinisial M (59) di Toko Aneka Sepeda di Simpang Lintas Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar. Ribuan botol oli ilegal, 25 faktur penjualan, empat buku catatan mobil kampas penjualan sales, dua bandel dokumen hasil pengujian kemasan sample, empat bundel dokumen sertifikat hak merek dan desain serta dua lembar faktur pembelian pelumas, disita kepolisian.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu Pallu Butung? Pallu Butung ini termasuk hidangan penutup khas Sulawesi Selatan tepatnya di Kota Makassar. Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Apa saja yang dijual di Pasar Pakelan? Dikutip dari kanal YouTube Jejak Richard, Pasar Pakelan bukanlah pasar yang besar. Jika diperhatikan, kondisi pasarnya cukup sederhana. Jumlah pedagangnya juga tidak banyak.
"Pelaku kita amankan satu pekan lalu pukul 16.00 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya perdagangan atau peredaran barang berupa pelumas oli sepeda motor yang diduga tanpa hak mengunakan merek dan desain industri dari PT Federal Karyatama," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (28/3).
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatka laporan adanya peredaran oli ilegal. Kemudian segera ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke PT Federal Karyatama sebagai produsen pemegang merek federal oil ultratec dan federal oil federal matic. Kemudian, dari hasil pengujian secara kemasan dinyatakan pelumas yang diedarkan Toko Aneka Sepeda bukan merupakan produk resmi PT Federal Karyatama.
"Kemudian kita melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 538 kardus berisikan 10.512 botol pelumas sepeda motor dari dua merek milik PT Federal Karyatama. Selanjutnya kita sita berikut dengan mengamankan satu pelaku berinisial M yang merupakan pemilik toko Aneka Sepeda," tambahnya.
Margiyanta mengatakan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara membeli pelumas dari Jakarta yang harga lebih murah dari distributor. kemudian dikemas ulang dengan memakai desain dan merek PT Federal Karyatama.
"Setiap bulannya, pelaku mampu menjual sebanyak 7.200 botol oli oplosan kepada seluruh bengkel di Sumbar. Bahkan diduga pelaku juga telah beroperasi selama delapan tahun," jelas dia.
Margiyanta mengungkapkan, saat ini pelaku belum ditahan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun sehingga belum ada penahanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang menjelaskan tersangka dapat ditahan apabila diancam pidana lima tahun atau lebih. Namun meski demikian, pelaku tetap dalam pengadaan Polda Sumbar.
"Tindakan pelaku hanya dincam hukuman empat tahun, namun kita berupaya menjerat pelaku. Tersangka disangkakan pasal 100 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun atau membayar denda sebesar Rp 2 miliar," tegasnya.
Sementara penasehat Hukum PT Federal Karyatama, Mohammad Rofiaddin, mengatakan akibat tindakan pelaku, pihaknya mengalami kerugian kerugian yang tidak ternilai harganya. Maka dari itu, pihaknya berharap penyidikan dalam kasus ini dilanjutkan dan pelaku dapat dilakukan penahanan.
"Oli yang dijual pelaku bukan produk resmi perusahaan hal ini dapat dilihat dari tekstur botol dan pengujian kandungan oli. Mulai dari botol yang dirancang khusus oleh perusahaan sehingga sulit untuk ditiru oleh orang lain, ketika ada yang meniru akan dapat diketahui," ulasnya.
Dia menjelaskan, kandungan oli yang sesuai standar itu mengandung zat adiktif yang merupakan campuran yang berguna untuk melindungi mesin dan juga pembakaran mesin sebelumnya. Sedangkan oli tidak sesuai standar tidak mengandung zat adiktif tersebut.
"Karena zat adiktif ini merupakan bahan impor dan kita terdaftar, tidak semua produsen mendapat zat adiktif yang sama. Dengan kasus ini, maka kita mengalami kerugian secara intelektual yang tidak bisa dinilai harganya. Tetapi jika dikalikan sesuai harga asli dengan semua barang bukti total mencapai Rp 500 juta," jelasnya.
Mohammad Rofiaddin mengimbau kepada masyarakat agar membeli pelumas sepeda motor secara langsung kepada distributor resmi agar tidak terjebak dengan barang palsu. Menurut, untuk di wilayah Sumbar hanya ada satu distributor resmi dan terdaftar.
Baca juga:
Bikin oli palsu, Yopi campur oli bekas dengan bahan kimia dan pewarna
Puluhan ribu botol oli palsu sudah beredar di Bekasi, Jateng, Solo hingga Pemalang
Omzet produksi oli palsu di Bekasi ratusan juta rupiah per bulan
Polisi Bekasi sita ribuan botol oli palsu merek terkenal siap edar
Polisi gerebek pabrik oli ilegal di Bekasi, dua orang ditetapkan tersangka
Hati-hati! Di daerah ini paling banyak beredar oli palsu
Pabrik oli dioplos pewarna makanan di Kotim digerebek, pemilik buron