Polda Sumut Ambil Alih Kasus Korban Begal yang Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku
Alasan pengambilalihan kasus itu agar proses penegakan hukum dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak.
Kapolda Sumatra Utara (Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pelaku pembegalan itu kini diambil alih oleh Polda Sumut. Sebelumnya, kasus yang menetapkan Dedi Irianto (21) sebagai tersangka usai membunuh terduga pelaku begal Reza ditangani Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan.
"Saya sampaikan tadi kepada penyidik agar menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani dan menghindari polemik-polemik yang terjadi," kata Panca, Selasa (4/1).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
Alasan pengambilalihan kasus itu agar proses penegakan hukum dapat memenuhi rasa keadilan dari semua pihak.
"Baik itu yang merasa keluarganya menjadi korban maupun dari pihak yang melakukan kejadian (pembegalan) tersebut," ujar Panca.
Baca juga:
Jenguk Ibu Korban Begal di Rumah Sakit, Bobby Nasution Minta Polisi Lakukan Ini
Viral Ibu di Medan Jadi Korban Begal, Begini Kondisinya Usai Coba Melawan
Menurut Panca, dirinya telah mendengar penjelasan dari berbagai pihak terkait kasus ini. Termasuk fakta-fakta yang disampaikan oleh tim penyidik dari aspek hukum. Dua keluarga yang berseberangan terkait kasus itu pun disarankan untuk berdialog demi mencari alternatif hukum lainnya.
“Ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata. Tapi bagaimana kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.
Saat ini kasus yang menetapkan Dedi sebagai tersangka masih terus berjalan. Namun, Dedi tidak ditahan.
“Bahwa tersangka saat ini sudah ditetapkan dan tidak dilakukan penahanan. Itu bagian dan tanggung jawab penyidik bukan berarti kalau tidak ditahan prosesnya enggak dijalankan. Masih berjalan semuanya karena ada alasan subjektif dari penyidik," pungkas Panca.
Seperti diketahui, Dedi telah membunuh pelaku begal yakni Reza. Pembunuhan itu terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Selasa (21/12). Pembunuhan itu berawal saat Dedi yang hendak pulang ke rumahnya dihampiri empat orang pemuda salah satunya Reza.
Empat orang yang membawa senjata berupa bambu itu langsung memukuli Dedi. Namun, Dedi berhasil memberikan perlawanan terhadap para pelaku begal itu. Saat itu Dedi langsung menusuk Reza hingga tewas. Pisau itu memang sengaja dibawa Dedi untuk perlindungan diri saat pulang malam. Usai melihat temannya terkapar, tiga pemuda lainnya yang berniat membegal Dedi langsung kabur menyelamatkan diri.
Selanjutnya, Dedi pulang ke rumahnya di Kecamatan Pancur Batu,
Akibat tikaman itu, teman korban lari, Dedi lalu pulang ke rumahnya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Setibanya di rumah Dedi langsung menceritakan kepada ibunya.
Lantaran takut anaknya akan dipenjara, ibunya menyuruh Dedi untuk melarikan diri ke Riau. Namun, tak lama berselang Dedi akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sunggal, Senin (27/12). Kemudian, Dedi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan itu.
Baca juga:
Beraksi di Tangerang dan Bekasi, 11 Begal Motor Bersenpi Ditangkap Polisi
Viral Aksi Begal di Bogor Telanjangi Korban, Ini Sederet Faktanya
Polisi Tangkap Enam Pelaku Klitih di Jalan Kaliurang Yogyakarta
Polisi Sebut Kasus Klitih di DIY Meningkat pada 2021