Polemik Ronald Tannur Bebas, PKB Ternyata Sudah Pecat dan Tak Lindungi Edward Tannur
PKB tidak akan mentolerir terhadap Edward Tannur dan keluarganya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan, tidak akan mentolerir terhadap Edward Tannur dan keluarganya terkait kasus penganiayaan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur diketahui merupakan anak dari politikus PKB dan mantan Anggota DPR Edward Tannur.
- Pascaputusan MA, Kejaksaan Segera Eksekusi Ronald Tannur Usai Terima Salinan Kasasi
- VIDEO: PKB Keras Kasus Ronald Tannur Anak Kadernya Bebas, Kejar Pidanakan Hakim
- Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
"Karena ini adalah anak dari anggota fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur Fraksi PKB. Partai PKB tidak akan mentolerir siapapun anggota DPR RI dari PKB sekaligus keluarganya kami tidak akan pernah mentolerir dan memberikan perlindungan," kata Heru di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
Heru menegaskan, PKB telah memecat atau menonaktifkan Edward Tannur dari partai hingga fraksi dari DPR RI. "Sehingga ini menjadi komitmen PKB tidak akan pernah memberikan toleransi kepada anggota atau keluarga tersangka," ujarnya.
Vonis Bebas Ronald Tannur
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.